jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi enggan berkomentar soal draf Perppu KPK yang dikeluarkan Kejaksaan Agung. KPK tidak ingin membahas sebelum mendapat kepastian apakah draf yang beredar itu benar atau tidak.
"Kami belum bisa komentar lebih banyak soal Perppu itu. Termasuk ini bukan soal mau atau tidak mau, tapi kepentingan yang lebih besar soal pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1).
BACA JUGA: Duit Rp 3 M di Kamar Anak Bupati Klaten Punya Siapa Ya?
Dalam salinan dokumen yang beredar, Pasal 11 ayat 1 "draf Perppu" itu intinya berisikan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. Pasal 11 ayat 2 menyatakan KPK satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
Sedangkan pasal 68A, ayat 1 menyatakan semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai dalam tiga tahun, setelah Perppu ini berlaku harus diserahkan kepada KPK.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Setya Novanto Jujur
Kemudian pasal 68A ayat 2, menyatakan KPK menentukan dilanjutkan atau diberhentikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang diserahkan KPK sebagaimana dimaksud ayat 1.
Sedangkan pasal 68A ayat 3, dalam hal KPK menentukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka KPK menerbitkan penetapan tertulis.
BACA JUGA: KPK Akui Belum Terima Draf Perppu
Febri mengaku belum membaca draf yang beredar tersebut. Menurut dia, perlu membaca lebih detail apa saja bunyi pasal-pasal yang ada di dalam draf tersebut.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Mulai Garap Saksi terkait Kasus Desmond
Redaktur & Reporter : Boy