jpnn.com - JAKARTA – Puluhan orang yang tidak memenuhi syarat jadi petugas haji pada tahun 2010 dan 2011 atas restu Suryadharma Ali (SDA) selaku Menteri Agama. Sebagian besar dari mereka adalah orang titipan anggota Komisi VIII DPR RI.
Menurut bekas Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama Ahmad Kartono, jelang penyelenggaraan ibadah haji, Komisi VIII DPR mengirimkan nama-nama orang yang diusulkan untuk jadi petugas. Surat itu ditujukan kepada Suryadharma dan Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto.
BACA JUGA: Cara Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya
“Permohonannya supaya nama yang diusulkan mereka (Komisi VIII) harus diakomodir sebagai petugas haji,” kata Kartono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10).
Kartono klaim bahwa awalnya titipan Komisi VIII itu tidak digubris. Pasalnya, nama-nama yang diusulkan bukan pegawai negeri sipil (PNS) sehingga tidak memenuhi syarat menjadi petugas. Namun, lanjut Kartono, para anggota Dewan dari Komisi Agama terus menelpon dirinya mendesak permintaan mereka segera dipenuhi.
BACA JUGA: ANEH: Politikus NasDem Ini Masih Sebut Partainya Anti-Transaksional
Kartono pun akhirnya melapor ke Slamet Riyanto, yang kemudian meminta arahan kepada Suryadharma. “Dirjen (Slamet Riyanto, red) sudah minta arahan kepada menteri. Kata Pak, Dirjen proses saja, ini dasar arahan menteri untuk diproses,” jelasnya.
Riyanto pun menjelaskan kepada Kartono bahwa permintaan tersebut terpaksa dipenuhi lantaran dapat mempengaruhi hasil pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Meski begitu, tidak semua nama yang disodorkan Komisi VIII akhirnya disetujui jadi petugas.
BACA JUGA: Soal Asap, Pramono Anung: Kenapa Harus jadi Bencana Nasional?
“Kata Dirjen jangan diakomodir semua, jadi dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang ketua komisi dan wakil ketua komisi kasih lebih dari satu orang," ungkap Kartono.
Dalam surat dakwaan terhadap Suryadharma Ali dipaparkan bahwa pada tahun 2010 ada 37 nama rekomendasi yang jadi petugas haji. Sedangkan saat penyelenggaraan haji tahun 2011, jumlahnya bertambah menjadi 40 orang.
Seperti petugas lainnya, orang titipan Komisi VIII juga diberi uang operasional yang bersumber dari APBN. Pada tahun 2010, total Rp2,25 miliar uang negara dipakai untuk membiayai para petugas ilegal tersebut. Sementara untuk tahun 2011 jumlahnya mencapai Rp2,83 miliar.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan KPK Perlu Memanggil Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi