Cara Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

Jumat, 16 Oktober 2015 – 15:48 WIB
Menaker Hanif Dhakiri. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - KEBIJAKAN pengupahan dengan sistem formula segera diterapkan pemerintah. Penerapan sistem tersebut dimaksudkan untuk memastikan adanya penciptaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Melalui kebijakan pengupahan yang baru itu diharapkan iklim investasi dan dunia usaha semakin kondusif. Targetnya, akan tercipta lebih banyak lapangan kerja baru bagi sekitar 7,4 juta pengangguran di Indonesia.

Hal itu disampaikan Menaker M Hanif Dhakiri setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Negara pada Kamis (15/10). Menurut Hanif, kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula itu memberi perlindungan sekaligus kepada pekerja, para pencari kerja dan juga kepastian bagi dunia usaha.

“Dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang tercipta maka para pekerja dan calon pekerja akan memiliki lebih banyak pilihan. Jika pilihan mereka lebih banyak, maka posisinya akan semakin kuat dan itu berarti kesejahteraannya akan lebih meningkat. Jadi kebijakan pengupahan ini memang untuk rakyat, baik yang sudah bekerja maupun yang akan bekerja,” kata Hanif.

Selain itu, menurut Hanif, pengupahan dengan formula juga akan memastikan adanya kenaikan upah pekerja setiap tahun dan kepastian mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun.

“Pengupahan dengan formula ini win-win. Pekerja dapat kepastian bahwa upah mereka akan naik setiap tahun, dan pengusaha dapat kepastian bahwa besaran kenaikan upah setiap tahun itu terukur sifatnya, sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan. Dan yang pasti juga bahwa lapangan kerja akan terus meningkat seiring dengan adanya kepastian dalam berinvestasi dan berusaha”, jelasnya.

BACA JUGA: Anak Buah SDA Sebut Komisi VIII Titip Puluhan Orang Jadi Petugas Haji

Sebagaimana diumumkan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Istana Negara bahwa pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula yang berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam perhitungan kenaikan upah minimum tahunan. 

Kebijakan pengupahan baru itu dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang akan segera ditandatangani oleh Presiden dalam waktu dekat. 

BACA JUGA: ANEH: Politikus NasDem Ini Masih Sebut Partainya Anti-Transaksional

Rencananya, PP Pengupahan akan langsung diterapkan tahun ini. Dengan demikian maka penetapan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2016 sudah akan menggunakan formula baru tersebut.

“Setelah Bapak Presiden tanda tangan, maka PP Pengupahan itu langsung berlaku. Itu berarti bahwa penetapan upah minimum propinsi (UMP) oleh Gubernur sudah harus mengacu pada formula dalam PP tersebut. Oleh karenanya kami minta kepada seluruh Gubernur untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP Pengupahan itu,” jelas Menko Darmin. (adv)

BACA JUGA: Soal Asap, Pramono Anung: Kenapa Harus jadi Bencana Nasional?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan KPK Perlu Memanggil Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler