jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap satelit monitoring Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.
BACA JUGA: KPK Periksa Kepala Bakamla
"Mulai 13 Februari 2017 sampai dengan 14 Maret 2017," kata Febri di kantor KPK, Kamis (9/2).
Eko merupakan tersangka penerima suap dari pengusaha dari PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
BACA JUGA: KPK Panggil Nofel Hasan dan Fahmi Habsyi
Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Komisi III Kecewa KPK Tak Libatkan TNI di Kasus Bakamla
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Suap Bakamla Digarap POM TNI
Redaktur & Reporter : Boy