Anak Buah Tersangka Suap Penerimaan Honorer Satpol PP, Bupati Rohil Bilang Begini

Kamis, 13 Juli 2023 – 09:34 WIB
Ilustrasi dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP di Pemkab Rohil, Riau. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong buka suara soal anak buahnya terseret kasus dugaan pungli dan suap penerimaan honorer Satpol PP.

Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil berinisial SP, dan dua honorer berinisial RM dan AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

BACA JUGA: Suap Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, Kabid dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pungutan uang sebesar Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta, kepada para pelamar honorer di Satpol PP Rohil.

Polres Rohil menyebut korban yang telah melapor hingga saat ini ada sebanyak 35 orang.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: untuk Melahirkan UU Kesehatan Tidak Perlu 1.000 Kali Rapat

Terkait hal tersebut, Bupati Rohil Afrizal Sintong mengaku tidak akan ikut campur soal penerimaan dana pungli itu.

"Biarlah proses hukum berjalan. Tangan mencencang bahu memikul,” kata Sintong saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (13/7).

BACA JUGA: Pembunuh Janda Muda di Madiun Ditangkap di Pekanbaru, Sadis! Ini Motifnya

Sebelumnya Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman ke mana saja dan siapa pihak yang menerima aliran uang tersebut.

“Masih kami dalami. Siapa saja yang menerima uang dari penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir 2021 itu,” kata Andrian Rabu (12/7).

Dia menyebut bisa saja dana tersebut tidak hanya sampai kepada tersangka SP yang menjabat sebagai Kabid Linmas Satpol PP Rohil.

“Ya itu yang masih didalami. Apakah ada pihak lain. Bisa saja jabatannya lebih tinggi, atau hanya sampai di Kabid saja,” bebernya.

Dalam perkara ini, polisi sudah menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.

Penyidik juga menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir anggaran 2021.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” beber Andrian.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP dan dua honerer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021.

Mereka dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler