Pembunuh Janda Muda di Madiun Ditangkap di Pekanbaru, Sadis! Ini Motifnya

Rabu, 12 Juli 2023 – 10:44 WIB
Polres Madiun menggelar jumpa pers kasus pembunuhan wanita di kamar indekos dengan menghadirkan tersangka di mapolres setempat, Selasa (11/7/2023). Foto: ANTARA/Louis Rika

jpnn.com, MADIUN - Polisi menangkap Ikbal Riskia (28), tersangka pembunuhan janda muda di Madiun bernama Miftachul Barokah (24).

Jasad wanita itu sebelumnya hampir membusuk di dalam kamar indekosnya di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Rabu, (5/7) lalu.

BACA JUGA: Ini Kejadian sebelum Pensiunan TNI AD Ditemukan Tewas Terbungkus Karpet

Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna menyebut tersangka Ikbal Riskia adalah seorang kuli bangunan asal Klaten, Jawa Tengah.

Pelaku disebut sudah beristri dan punya seorang anak, sedangkan korbannya seorang janda muda asal Kabupaten Ponorogo.

BACA JUGA: Tidak Ingin Kasus Panji Gumilang Berlarut-larut, Mahfud MD: Selesaikan!

Saat ditemukan, jasad korban dalam keadaan tangan dan kakinya terikat kabel antena TV.

"Pelaku ditangkap di tempat saudaranya di Pekanbaru. Tersangka kabur untuk menghindari kejaran polisi," kata Kompol Yulie di Mapolres Madiun, Selasa (11/87).

BACA JUGA: Penyerangan oleh Gerombolan Bermotor Pakai Senpi ke Kampung Al-Furqon, Pelakunya Ternyata

Polisi berhasil mengungkap identitas pembunuh sadis itu berkat rekaman CCTV.

Hal itu diketahui setelah keberadaan Ikbal Riskia di kamar korban tertangkap kamera CCTV indekos.

Pelaku dan Korban Kenal Melalui Medsos

Kompol Yulie menyebut pelaku kenal dengan korban sejak Desember 2022 melalui media sosial.

Lantaran saling cocok, mereka akhirnya memutuskan bertukar nomor telepon.

Lalu, pada Sabtu (1/7/2023), pelaku janjian dengan korban untuk bertemu.

""Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke kamar indekos korban," lanjutnya.

Motif Pembunuhan

Polisi juga menyebut motif pembunuhan yang dilakukan tersangka karena ingin menguasai harta benda milik korban.

Niat jahat Ikbal muncul pada keesokan harinya, Minggu (2/7), sehingga tersangka datang lagi ke indekos janda muda itu.

"Pelaku datang lagi ke kos korban, lalu melihat isi dompet korban ada uang Rp 100 ribuan dalam jumlah lumayan banyak. Tersangka lalu membunuh korban pada Senin (3/7/2023)," tutur Yulie.

Korban Dibunuh Secara Sadis

Tindakan Ikbal menghabisi nyawa Miftachul Barokah dilakukan secara sadis dengan cara mencekik leher wanita itu.

Lantas, tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tas.

Pelaku juga menginjak kepala wanita itu sehingga membentur lantai, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV.

Setelah menghabisi korban, pelaku kabur membawa dompet berisi uang korban sebanyak Rp 5 juta, dua unit HP, serta satu unit motor milik korban.

Atas pembunuhan itu, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal.

"Pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 Ayat 3 kurungan penjara 9 tahun," ujar Kompol Yulie.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler