Suap Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, Kabid dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka

Selasa, 11 Juli 2023 – 08:29 WIB
Penyidik Polres Rohil menggeledah Kantor Satpol PP Rohil beberapa waktu lalu. Foto: dok. Polres Rohil

jpnn.com, ROHIL - Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Salah satu tersangka menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Kantor Satpol PP Rohil.

BACA JUGA: PNS di SPN Polda Riau Ditemukan Tewas di Semak-Semak

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau, dan ahli.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA: Mahasiswa UNRI Ini Meninggal di RS setelah Motornya Masuk Jurang di Kampar

Penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata AKBP Andrian Senin (10/7).

BACA JUGA: Pemerkosa Anak Kandung Tewas Dianiaya Sesama Tahanan, Konon Inilah Motif Pelaku

Mantan Kapolres Buleleng itu membeberkan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kabid Linmas Satpol PP sekaligus wakil ketua penerimaan honorer Satpol PP Rohil berinisial SP.

Kemudian, dua tersangka lainnya merupakan honorer Satpol PP Rohil berinisial RM dan AJ.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021.

Para korban mengaku telah menyetorkan Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta rupiah kepada tersangka.

“Korbannya hingga saat ini tercatat ada 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” ujar Andrian.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buya Anwar Abbas dan MUI Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun, Chandra Siap Membantu


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler