Usut Suap Dana PEN, KPK Jebloskan Anak Buah Tito Karnavian ke Tahanan

Kamis, 27 Januari 2022 – 22:02 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Ilustrasi foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan kedua pejabat itu merupakan tersangka kasus suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

BACA JUGA: Sssst, KPK Usut Korupsi Dana PEN, Beberapa Tempat Digeledah

"KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Karyoto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

KPK juga menjerat tersangka lain pada kasus itu, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

BACA JUGA: Usut Korupsi Dana PEN, KPK Garap Anak Buah Tito Karnavian

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan dari pengusutan atas suap proyek yang dibiayai dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus itu menyeret Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Karyoto menjelaskan Andy Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M Syukur. Motif di balik suap itu agar Kabupaten Kolaka Timur memperoleh alokasi pinjaman dana PEN.

BACA JUGA: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Menerima Suap Rp 250 Juta

Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021 memiliki sejumlah tugas, salah satunya ialah melaksanakan investasi langsung pemerintah. Oleh karena itu, Ardian punya kewenangan soal pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada pemda.

Selanjutnya, Ardian menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan mendasarkannya pada permohonan pemda tengang peminjaman dana PEN.

Sekitar Maret 2021, Andy Merya Nur yang menjabat selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 menghubungi Laode M Syukur. Tujuannya ialah mencari bantuan dalam memperoleh pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.

Syahdan sekitar Mei 2021, Laode M Syukur mempertemukan Andy Merya Nur dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Karyoto menjelaskan Andy Merya Nur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar. Andy juga meminta Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Namun, Ardian diduga meminta kompensasi 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Ardian menyampaikan keinginannya itu kepada Laode M Syukur yang diteruskan kepada Andy Merya Nur.

Andy Merya pun memenuhi permintaan Ardian. "Lalu, mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M Syukur)," ungkap Karyoto.

Perwira Polri dengan dua bintang di pundak itu menjelaskan uang Rp 2 miliar yang diberikan Andy Merya kemudian dibagi dua antara Ardian dan Laode M Syukur.

Ardian menerima uang itu dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 131 ribu atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diserahkan langsung di rumah pribadinya di Jakarta. Adapun sisa uang sebesar Rp 500 juta diterima Laode M Syukur.

Karyoto menjelaskan permohonan Pemkab Kolaka Timur tentang peminjaman dana PEN itu disetujui.

"Ada bubuhan paraf tersangka MAN (Ardian) pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan" papar Karyoto. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Airlangga Hartarto Angkat Bicara soal Dana Pembangunan IKN, Jadi Pakai Duit PEN?


Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler