jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Andri (27) harus mendekam di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan asusila terhadap siswi SD berinisial ER.
Kasus itu sudah masuk pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (25/7).
BACA JUGA: Toni Gelap Mata saat Berduaan dengan Bocah 9 Tahun
Di Kejari Kotim, Andri menceritakan perbuatannya yang dilakukan pada Senin (8/5) pagi.
Andri mengaku melakukan perbuatan asusila itu di perumahan karyawan Blok A, Rasau Tumbuh Estate PT. NSP, Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.
BACA JUGA: Hmm... Pondok Jagung Bakar Sering Digunakan untuk Begituan
Kejadian bermula saat korban hendak memanggil adiknya yang tengah bermain di rumah Andri.
Saat itu, Andri meminta korban masuk ke dalam rumah.
BACA JUGA: Dipergoki Istri, Suami Buru-Buru Benerin Celana di Depan Anak Tiri
Saat adik ER keluar rumah, Andri langsung menarik korban dan membawanya ke dalam kamar.
"Waktu dia datang (korban) ke rumah saya, dia saya suruh masuk," ujar Andri.
Dia baru menghentikan aksinya setelah ER berteriak kesakitan.
Setelah itu, korban disuruh pulang dan diancam untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
"Waktu itu anak dan istri saya tidak ada. Rumah dalam kondisi sepi," kata Andri.
Warga Dusun Singsingan, Kecamatan Parenggean itu mengaku baru pertama melakukan perbuatan asusila.
"Sebelumnya tidak pernah, Pak," imbuh Andri.
Dia dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Mirip Anak Asuh Politikus Diculik, Dihajar, Dicemplungin ke Sungai
Redaktur & Reporter : Ragil