Anak Durhaka, Kepala Ibu Kandung Dikepruk Pakai Kayu

Selasa, 16 November 2021 – 21:11 WIB
Ilustrasi tersangka penganiayaan ibu kandung diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, BENGKULU - RZ, 15, pelajar SMA di Kecamatan Ujan Mas harus berurusan dengan polisi karena menganiaya NU, 44, ibu kandungnya sendiri.

Pelaku RZ tega memukuli ibunya dengan sepotong kayu lantaran menegur pelaku.

BACA JUGA: Rambo Tumbang Diterjang Peluru, 4 Rekannya Buron, Kasat: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas

Selain memukul, RZ juga membentak serta mengancam akan membunuh ibunya itu.

“Aku bunuh emak kelak,’’ hardiknya.

BACA JUGA: 4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perbuatan Bejat 7 Pria, Ada Oknum ASN

Mendapat perlakuan yang sangat menyakitkan dari darah dagingnya itu, NU terpaksa melaporkan RZ ke Polsek Ujan Mas.

Kapolsek Ujan Mas Iptu Teguh Prasetyo, Senin (15/11) membenarkan adanya laporan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA: Sering Keluar Masuk Salon, Perbuatan Terlarang Mbak Theresia Akhirnya Terbongkar

Dia mengatakan penganiayaan anak terhadap ibu kandung tersebut terjadi pada Kamis (11/11) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Kronologinya, bermula RZ pulang ke rumah dan langsung membungkus nasi untuk teman-temannya.

“Ibunya (korban, red) pun menegur dan mengatakan jangan membungkus nasi. Ajak saja teman-temanmu makan di rumah,” jelas Teguh.

Ternyata perkataan tersebut membuat RZ marah. Sambil berkata kasar, “Aku bunuh emak kelak!”.

Selanjutnya pelaku pun keluar rumah dan langsung menendang motornya.

Kemudian mengambil sebatang kayu yang berada di samping rumah, langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali.

“Keributan tersebut pun dilihat oleh tetangga korban yang kemudian berusaha memisahkan, dengan merebut kayu dari tangan pelaku. Namun, pelaku yang sudah gelap mata tersebut masih memukul kepala korban berkali–kali dengan tangan kosong,” terang Teguh.

Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban pun mengadu kepada keluarganya.

Atas saran keluarga, Sabtu (13/11) korban pun melapor ke Polsek Ujan Mas.

“Kami sudah mengamankan pelaku. Karena pelaku masih di bawah umur, kami melakukan upaya mediasi,” ujarnya.

Namun, korban tetap ingin menuntut pelaku, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini perkaranya masih kami proses, dan pelaku sementara ditahan di Polsek Ujan Mas,” ujarnya. (sly/radarbengkulu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler