jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap seorang pria berinisial HP (30) yang tega membunuh istrinya, NS (25) di sebuah rumah, Jalan Randu, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan aksi sadis itu terjadi di rumah pelaku pada Rabu (27/10) dini hari.
BACA JUGA: Ini Berita Terbaru Pembunuhan Anggota TNI di Depok dari Andi Rio
Kejadian bermula saat korban dan anak-anaknya sedang tidur.
Selanjutnya, pelaku tiba-tiba langsung memukul kepala istrinya dengan tabung gas 3 kilogram.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Pembunuhan Herman? Ternyata Dia Dihabisi dengan 9 Tembakan
Korban yang bersimbah darah kemudian tewas di lokasi kejadian.
"Kejadian tersebut disaksikan anak daripada korban dan pelaku," kata Aloysius di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/10).
BACA JUGA: Titik Persamaan Pengakuan Kapolres Nunukan dan Bripka MN, Berakibat Mengerikan
Anak korban yang melihat ibunya tewas kemudian menangis kencang, histeris.
Suara tangisan itu membuat tetangga mendatangi rumah korban.
Hal itu membuat pelaku kemudian kabur melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti kasus pembunuhan ini.
Pelaku pada akhirnya ditangkap polisi di sebuah taman, daerah Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (28/10) malam.
"(Motif pembunuhan belum diketahui) masih didalami penyidik," ujar Aloysius.
Adapun korban tewas karena mengalami luka berat di bagian kepala akibat hantaman tabung gas 3 kilogram.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi