Anak Kiai Pelaku Pencabulan Sembunyi di Ponpes, Komjen Agus Minta Kemenag Lakukan Ini

Kamis, 07 Juli 2022 – 17:44 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Sebab, ponpes tersebut dijadikan MSAT (41), pelaku pencabulan terhadap santriwati untuk bersembunyi dari kejaran polisi.

BACA JUGA: Ini Dialog Kapolres Jombang & Kiai yang Anaknya Licin bak Belut, Situasi Panas

"Kementerian agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes," kata Agus kepada JPNN.com, Kamis (7/7).

Alumnus Akpol 1989 itu juga meminta dukungan dari orang tua murid yang ada di ponpes tersebut untuk memindahkan anak-anak mereka ke tempat lain.

BACA JUGA: Petinggi Ansor kepada MSAT Anak Kiai di Jombang: Menyerahlah!

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut," ujar Agus.

Sebab, dia menduga masih ada sejumlah anak yang menjadi korban pencabulan pelaku di ponpes tersebut.

BACA JUGA: Lihat, Ratusan Polisi Kepung Ponpes, Mencari Anak Kiai di Jombang, Tegang!

MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.

MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.

Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSAT berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun gugatan itu ditolak.

MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak.

Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai buronan dan diminta menyerahkan diri. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bersiaga di Depan Pondok Pesantren Anak Kiai Cabul, 60 Orang Ditangkap di Jombang


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler