Anak Menteri Syarief Hasan Akui Korupsi dalam Kasus Videotron

Rabu, 16 Juli 2014 – 13:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Hendra Saputra (kiri) saat dipertemukan dengan putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan, Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian (kanan) pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian akhirnya mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di proyek videotron.

Hal itu diungkapkan Riefan dalam sidang pemeriksaan terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7). Saat itu Ketua Majelis Nani Indrawati mempertanyakan sejumlah keterangannya dalam sidang pemeriksaan Hendra sebagai terdakwa. Riefan sengaja dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya dengan Hendra.

BACA JUGA: Jubir Jokowi-JK Minta JSI dan Puskaptis Bertanggungjawab

"Saudara Riefan, ini semua di persidangan keterangan saudara berbeda sekali. Apa tetap pada keterangan saudara?" tanya Hakim Nani.

Tak disangka-sangka, Riefan pun mengakui semua perbuatannya. "Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan ini dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini," jawab Riefan.

BACA JUGA: Rekapitulasi Independen, Jokowi-JK Unggul 52,83 Persen

Riefan saat itu hanya ada Hendra yang bersedia diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. Awalnya, Hendra adalah office boy di perusahaan Riefan, yaitu PT Rifuel.

Sebelumnya, saat memberi kesaksian di persidangan lalu, Riefan membantah sengaja mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan Hendra sebagai direktur utamanya untuk mendapat proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya itu.
Riefan juga mengaku tak tahu jika Hendra hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III SD.

BACA JUGA: Jelang Rekapitulasi, Perketat Pengamanan Perbatasan

Menurut Riefan, Hendra sendiri yang datang kepadanya dengan meminta bantuan modal Rp 10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut.
Riefan kemudian meminjamkan Rp 10 miliar tanpa ada bukti pinjam meminjam.
Riefan menilai Hendra memiliki kemampuan mendirikan perusahaan periklanan karena sebelumnya pernah menjadi office boy, sopir, dan membantunya memasang baliho atau pun atribut periklanan lainnya.

Atas kesaksian itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga berulang kali mengingatkan Riefan agar jujur memberi kesaksian.

Sementara itu, Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan menandatangani dokumen pendirian perusahaan. Sebagai direktur, Hendra mengaku tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron. Hendra pun sadar, ia tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, selama proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.

PT Imaji akhirnya memenangkan proyek videotron meskipun perusahaan ini baru saja didirikan dan belum berpengalaman. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian hanya Rp 19 juta. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Bantah Ada Pemanggilan RRI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler