JAKARTA – Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai dibahas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemensos, Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, Rabu (5/10).
Menkumham Patrialis Akbar, mengatakan, dalam RUU itu pemerintah mengajukan konsep penanganan anak dalam bentuk restoratife justice dengan konsep diversi.
“kemarin baru bantuan hukum kita kepada orang miskinKarena ini lex spesialist, pertama memang konsep yang kita ajukan itu penanganan anak dalam bentuk restorative justice dengan konsep diversi,” kata Akbar usai raker dengan Komisi III DPR, Rabu (5/10), di Jakarta.
“Nah, itu sebetulnya implisit dengan bantuan hukum kepada anak
BACA JUGA: DPR Dalami Temuan BPK Terkait Energi Primer
Dimana anak itu sudah dibimbing dengan Balai Pemasyarakatan,” lanjut PatrialisDijelaskan Akbar, selama ini kasus penanganan anak masih berjalan sendiri-sendiri, tanpa ada bantuan maupun perhatian
BACA JUGA: Kominfo akan Undang BI, Polri, Kemsos dan YLKI
“Kalau pun ada bantuan juga tidak maksimal karena pintunya memang tidak adaIa menambahkan, para penegak hukum wajib hukumnya mengikuti konsep diversi itu
BACA JUGA: Bupati Simalungun Dituding Tilep Insentif Guru
Karena, tegasnya, itu merupakan salah satu bentuk bantuan hukum juga“Kalau misal berlanjut pada tingat peradilan karena kasus terlau berat, kalau (anak masuk) kategori orang miskin gratis,” katanya lagi.Akan tetapi, lanjut dia,jika anak itu termasuk kategori orang kaya, maka tidak akan gratisMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengatakan dari sistem peradilan anak dari sisi perlindungan memang perlu diperbaiki.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen dan Mantan Deputi KPK Melanggar Kode Etik
Redaktur : Tim Redaksi