Kominfo akan Undang BI, Polri, Kemsos dan YLKI

Bahas Kasus Lapas Tanjung Gusta

Rabu, 05 Oktober 2011 – 17:42 WIB
JAKARTA - Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Gatot S Dewa Broto mengaku belum mengetahui masalah kasus penipuan melalui SMS dan telepon yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan

"Saya belum tahu secara persis," kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/10).

Meski demikian, kata dia, Kemenkominfo akan mengundang Bank Indonesia, Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kementerian Sosial, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

BACA JUGA: Bupati Simalungun Dituding Tilep Insentif Guru

Undangan lintas instansi ini untuk membahas layanan pesan singkat atau SMS yang merugikan pengguna
"Pertemuan tanggal 11 (Oktober 2011) itu eksternal," kata dia.

Undangan kepada masing-masing instansi berdasarkan keluhan-keluhan yang disampaikan pengguna

BACA JUGA: Sekjen dan Mantan Deputi KPK Melanggar Kode Etik

Bank Indonesia diundang terkait maraknya pesan singkat tawaran Kredit Tanpa Agunan atau KTA


Untuk Kementerian Sosial, terkait pesan singkat undian

BACA JUGA: Komite Etik Nyatakan Pimpinan KPK Bersih

"Karena, undian itu harus dapat izin dari Kemensos serta untuk Bareskrim, menyangkut apakah sudah ada pengaduan secara hukumnya," tambahnya.

Rencananya, pertemuan akan digelar pada Selasa 11 Oktober 2011 mendatangApakah Kominfo siap dipanggil DPR soal keluhan layanan SMS yang menyedot pulsa pelanggan? Menurut Gatot, Kementerian sudah siap dengan jawaban-jawaban ini

Undangan pertama dari DPR sudah dihadiri pada 21 Februari laluTetapi, kata Gatot, kalau pekan depan pihaknya dipanggil kembali, Kementerian siap hadir"Tetapi, mudah-mudahan DPR mengundangnya setelah tanggal 11 Oktober, biar lengkap," tandas Gatot.

Diketahui, Polda Metro Jaya, Jakarta, berhasil mengungkap pelaku penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon, yang masih marak hingga saat iniYang mengagetkan, pelaku adalah para narapidana yang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Ada dugaan, sebanyak 1800 napi di LP terbesar di Medan itu terlibat penipuan dengan modus SMS dan telepon iniPasalnya, dari satu korban saja, sudah melibatkan enam napiKeenam napi Tanjung Gusta itulah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro JayaMereka adalah AA alias Andin, IFR alias Ipan alias Bureng, PT alias Fredi, MS alias Tompul, Z alias Zul, dan R alias Anto(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Semua Napi Anak Terlibat Kasus Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler