Sekjen dan Mantan Deputi KPK Melanggar Kode Etik

Rabu, 05 Oktober 2011 – 17:17 WIB

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dan Sekjen KPK  Bambang Sapto Pratomo Sunu telah melanggar kode etik pegawai KPKSedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran kode etik maupun hukum pidana.

Anggota Komite Etik KPK, Marjono, menyatakan bahwa Komite Etik telah memeriksa empat pegawai KPK sebagai terperiksa terkait tudingan M Nazaruddin

BACA JUGA: Komite Etik Nyatakan Pimpinan KPK Bersih

Empat pegawai KPK itu adalah Ade, Bambang, Johan dan penyidik KPK, Roni Samtana


"Saudara Ade Raharja, oleh Komite Etik dianggap telah melakukan kesalahan pelanggaran ringan atas kode etik pegawai KPK

BACA JUGA: Tidak Semua Napi Anak Terlibat Kasus Berat

Putusan ini diambil dengan dua perbedaaan pendapat yang menganggap untuk terperiksa (Ade) sebenarnya yang dilakukannya itu masih dapat diterima," sebut Marjono saat mengumumkan hasil penelusuran Komite Etik.

Demikian pula terhadap Bambang Sapto Pratomo Sunu, yang dinyatakan melangar kode etik
Dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya berpendapat bahwa Bambang masih bisa ditolelir

BACA JUGA: Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa



"Terhadap Sekjen KPK ini Komite Etik juga berpendapat telah terjadi pelanggaran kode etik pegawaiDari tujuh anggota, tiga mengajukan pendapat berbedayang berpendapat bahwa apa yang terjadi dalam perilaku Bambang masih dapat ditolelir oleh kode etik pegawai," sambung Marjono.

Sedangkan Johan Budi sama sekali tidak melanggar kode etik ataupun hukum pidana"Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul di dalam wawancara dan sepanjang sepengetahuan Komite Etik, maka saudara Johan Budi diputuskan bebas tidak melakukan pelanggaran hukum pidana maupun kode etikPutusan ini telah dibuat dengan suara bulat," sebut Marjono.

Terperiksa terakhir adalah penyidik KPK Rony Samtana"Berdasarkan fakta-fakta yang diterima oleh Komite Etik maka terperiksa juga bebas tidak melakukan pelanggaran kode etik pegawai KPKPutusan ini juga diambil dengan bulat," imbuhnya.

Seperti diketahui, Komite Etik dibentuk menyusul tudingan NAzaruddin yang mengaku bertemu dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi yang tengah ditangani komisi pimpinan Busyro Muqoddas ituNazaruddin mengaku pernah bertemu dengan Ade Raharja dan Johan Budi, maupun Bambang Sapto(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler