Anak Pakai Handuk, Bapak Terangsang

Dihadiahi 10 Tahun Penjara

Selasa, 22 Maret 2011 – 09:25 WIB

BANYUMAS- Usianya sudah tergolong tua, yakni 54 tahunNamun, Mk alias Kt alias Dw (54), yang bertempat tinggal di Desa Pamijen, Sokaraja dan Desa Ledug, Kembaran Banyumas, ini, nalarnya cukup aneh

BACA JUGA: Ditilang, Ibu Jari Polisi Digigit

Dia terangsang melihat anak gadisnya sendiri, sebut saja Bunga
Bahkan, buntutnya si anak kandungnya itu hamil karena kebejatan nafsu Mk.

Perbuatan bejat Mk memesumi anaknya sendiri sudah berulang-ulang sejak tahun 2008 dan terakhir dilakukan 15 Agustus 2010 silam

BACA JUGA: Selingkuh, Kepala Desa Dikudeta

Perbuatan Mk dilakukan di rumah Sl yang juga istri kedua terdakwa, di Desa Ledug, Kembaran
Saat itu Bunga baru berumur 16 tahun

BACA JUGA: Cicit Soeharto Merasa Aman Nyabu Bareng Pamen Polri



Belakangan, kelakukan Mk bocor dan dia disidangDalam persidangan terungkap, perbuatan MK dilakukan saat melihat Bunga yang selesai mandi dan berganti pakaian di kamar terdakwaMelihat Bunga yang hanya memakai handuk untuk menutupi tubuhnya, nafsu birahi Mk timbulIa pun ikut masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu

Saat itulah Mk memaksa Bunga untuk melakukan hubungan layaknya suami istriBunga yang mencoba berontak, dijambak rambutnya dan dibenturkan kepalanya ke tembok sehingga membuat Bunga ketakutanSetelah puas, Mk pun mengancam akan menjambak Bunga bila melaporkan kejadian tersebut kepada oranglainAkibat perbuatan ayah kandungnya tersebut, Bunga hamil 6 bulan.

Dalam sidang di PN Banyumas kemarin, dengan agenda pembacaan putusan, Mk diganjar 10 tahun penjaraVonis tersebut dijatuhkan majelis hakimi yang dipimpin Sutiyono SH.

Sutiyono SH menegaskan, Mk terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhanMk dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakSelain harus mendekam 10 tahun di penjara, Mk juga harus membayar denda sebesar Rp 60 juta atau kurungan selama tiga bulan

Putusan yang dijatuhkan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Achmad Aris Mugiandono SH yang menuntut dengan hukuman 12 tahun penjaraPutusan lebih ringan karena dakwaan subsider tentang persetubuhan dengan tipu muslihat tidak terbukti

Hal yang memperingan putusan majelis hakim adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluargaAtas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Mk, melalui penasehat hukumnya Agus Tri Susanto SH MH menyatakan masih pikir-pikir(ran/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu-Sabu Disembunyikan di Kerah Baju


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler