jpnn.com - BATAMKOTA - Penertiban rumah liar (ruli) Baloikolam RW 16 samping ruko Edukit, Batamcenter, Batam, Kepri, berlangsung ricuh, Selasa (28/4). Soalnya ratusan warga yang tinggal di daerah itu menolak ditertibkan karena tanpa melalukan sosialisasi terlebih dahulu. Mereka melakukan perlawanan dengan cara menghalau tim pembersih menggunakan senjata tajam dan panah.
Warga juga mengaku kecewa karena lahan perbukitan yang dibersihkan itu baru saja dilakukan penghijauan pada bulan Maret lalu, namun malah dibabat oleh tim pembersih.
BACA JUGA: Ingin Ikut Balap Liar, Dua Remaja Ini Mencuri Sepeda Motor
"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, penertiban itu diinformasikan meluas hingga ke dalam ruli, untuk kepentingan perusahaan," ujar Cecep, warga ruli Baloikolam.
BACA JUGA: Kemenkeu Sita Lahan Seluas 900 Ha Milik PT MDM yang Dulu Tersangkut Kasus BLBI
Warga menolak penertiban sebelum ada penyelesaian yang sesuai kesepakatan. Sejak Jumat lalu warga sudah melakukan perlawanan namun warga masih bisa bertahan karena pembersihan masih di lokasi pinggir jalan dan dikawal aparat TNI. Namun Selasa (28/4) siang warga mulai geram.
Pasalnya pembersihan lahan perbukitan itu sudah mulai masuk ke lokasi permukiman warga. Mereka melakukan perlawanan dengan cara menghalau tim pembersih menggunakan senjata tajam dan busur panah. Situasi sempat menegang, namun berhasil diredamkan aparat TNI.
BACA JUGA: Astaga... Situs Cewek Bisyar untuk Daerah Ini Marak, Tarifnya Lebih Mahal dari Tata
Adolf, tokoh masyarakat ruli Balikolam menuturkan, pada dasarnya warga di sana bersedia ditertibkan, jika penertiban sesuai dengan prosedur pendekatan serta ganti rugi. "Pada intinya pendekatan, kalau ada koordinasi dan pendekatan warga pasti terima. Jangan langsung main masuk alat berat begini," ujar Adolf.
Lahan tersebut diinformasikan akan dibangun bangunan pujasera seperti di lokasi buffer zone depan Edukit. Tim pembersih sudah membersihkan lahan yang ada di bagian depan pinggir jalan yang masuk lahan penghijauan. Lahan itu juga sudah dipajang plang yang melarang warga masuk kawasan itu dari PT MIP.
Namun apapun alasan pembersihan lahan itu tetap ditolak warga karena dinilai tidak melalui prosedur pendekatan kepada warga. Sementara itu pihak pembersih yang ada di lokasi penertiban tidak bisa dimintai keterangan mengenai peruntukan lahan yang sudah dan akan dibersihkan itu.
Direktur Humas BP Batam Dwi Joko Wiwoho saat dikonfirmasi, mengatakan penertiban itu merupakan tindakan dari Tim Terpadu untuk menertibkan lokasi yang disalahgunakan. "Itu kan buffer zone, jadi mau ditertibkan radiusnya 200 meter dari jalan raya," ujar Joko.
Penertiban tersebut juga akan dilakukan secara merata sampai ke depan Edukit, termasuk lahan yang sudah dibangun jadi pujasera. "Ruli juga akan ditertibkan, tapi bertahap. Kali ini row jalan dulu yang kami tertibkan," pungkasnya. (eja/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota: Jika PNS dan Pelajar Terlibat Prostitusi Siap-siap Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi