Anak Pejabat Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu-Sabu

Senin, 10 Juli 2023 – 19:02 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - RS (20), anak pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba.

Polisi juga meringkus ATP alias Peot yang selama ini memasok sabu-sabu untuk RS.

BACA JUGA: Melawan Petugas, Bandar Narkoba di Karawang Tak Diberi Ampun, Dooor!

RS yang merupakan mahasiswi S2 jurusan kedokteran ditangkap saat pesta narkoba.

"Petugas kami sebar dan menangkap ATP pada Minggu (9/7/2023) di wilayah selatan Cianjur, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk paket sabu-sabu dan alat hisapnya," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Senin.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar yang selama ini memasok sabu-sabu ke Cianjur, sejumlah nama dan identitas telah dikantongi pihaknya dan masih dalam pengejaran petugas.

Sedangkan terkait RS pihaknya tidak akan melakukan penahanan karena pemakai, sehingga proses pemulihan agar sembuh dari ketergantungan sabu-sabu akan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap diduga pengguna.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

"RS akan direhabilitasi di tempat rehab masih berdekatan dengan Cianjur, tergantung permintaan. Namun, kami memberikan acuan ke Panti Rehabilitasi Narkoba Sekar Mawar Lembang, Kabupaten Bandung Barat," katanya.

Sementara sepanjang bulan Juli, tambah Aszhari, pihaknya berhasil mengamankan lima terduga pengedar narkoba dan obat-obatan keras lainnya berikut barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 16,61 gram, ganja 30,35 gram, obat keras sejenis eksimer 5.000 butir dan thramadol 3.500 butir.

"Untuk pengedar narkoba jenis ganja dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pengedar sabu dengan ancaman yang sama," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Perampokan Memaafkan Pelaku, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler