Muncikari Hanya Dikasih Rp 200 Ribu, Wanita PSK Dapat Rp 1 Juta

Senin, 12 Juni 2023 – 20:48 WIB
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika dengan seorang muncikari prostitusi online atau daring berinisial AF (baju oranye), Senin (12/6). ANTARA/Susylo Asmalyah

jpnn.com, TARAKAN - Polisi mengamankan AF (23), muncikari prostitusi online atau daring.

Penangkapan terhadap saat Satuan Reskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan tindak pidana perdagangan orang dan mendapati seorang perempuan dan seorang pria dalam satu kamar salah satu hotel di Jalan Sudirman, Tarakan.

BACA JUGA: Mami Olive Jadi Muncikari, Jual Perempuan Lewat MiChat di Pekanbaru

"Tersangka AF ditangkap pada hari Kamis (8/6) pukul 23.15 Wita di Tarakan," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra, Senin.

Setelah diinterogasi perempuan tersebut memberikan jasa berhubungan seksual dengan barang bukti Rp 12 juta.

BACA JUGA: 3 Muncikari Jual Perempuan kepada Pelanggan, Cairan Pelicin Sudah Siap

"Perempuan tersebut memberikan uang Rp 200 ribu terhadap terlapor AF sebagai upah mencarikan pelanggan untuk memakai jasa berhubungan seksual," kata Randhya.

Setelah dilakukan pengembangan didapati tersangka AF yang menerima jasa penyediaan menyediakan perempuan untuk dipakai jasanya berhubungan seksual.

BACA JUGA: Bripda AF Menyaksikan Bripda YM Ditusuk, Anggota Polri Itu Terkapar

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AF melakukan praktik open BO (booking order) dengan menawarkan beberapa wanita kepada pelanggan yang ingin memakai jasa," katanya.

Diketahui untuk keuntungan dibagi dua, muncikari mendapatkan uang Rp 200 ribu, sedangkan perempuan menerima Rp 1 juta.

Dari hari penyelidikan diketahui beberapa perempuan yang siap melayani pria hidung belang di wilayah Tarakan.

Praktik prostitusi online sudah berjalan mulai Desember 2022 sampai dengan Juni 2023 untuk korban tersebut inisial NF merupakan salah satu dari enam korban dari AF.

Akibat perbuatannya tersangka AF diancam pidana pasal 2 ayat (1) UURI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP junto.

Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler