jpnn.com, JAKARTA - Seorang anak perempuan di bawah umur berinisial C (17) dijual menggunakan aplikasi kencan.
Pelaku ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta pada Rabu (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Gegara Rp 300 Ribu, Ibu Tiri Tega Jual Anak Gadisnya Kepada Penagih Utang
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyebut berawal dari laporan masyarakat diduga terjadi praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur pada Sabtu (8/6) malam.
Berdasarkan laporan itu anggota Polsek Cengkareng lantas melakukan penggerebekan di unit apartemen yang ditempati pelaku.
BACA JUGA: Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang, Cindy Dituntut 5 Tahun Penjara
"TKP berada salah satu unit apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk korban, berinisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang kami amankan, yang pertama inisial MAH (18) dan MR (20)," kata Hasoloan dalam keterangannya, Rabu.
Selain itu, kata Hasoloan, pihaknya juga menerima sebuah video amatir yang menunjukkan seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi.
BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur
"Kami informasi awal adanya rekaman, video amatir, informasi seorang korban di bawah umur yang dieksploitasi," kata dia.
Lebih lanjut, kata Hasoloan, MAH adalah kekasih dari korban C, sementara MR berperan membuat akun aplikasi kencan yang digunakan untuk menjual korban.
"Sedangkan modus operandinya adalah salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian tersangka lain membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan booking out (BO)," tutur Hasoloan.
Adapun uang hasil kencan dimanfaatkan oleh pelaku bersama korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Nah, dari hasil itu para tersangka mengambil keuntungan, secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," kata dia.
Adapun atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 76i Juncto 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian untuk penerapan pasalnya kedua bisa dikenakan sanksi 10 tahun penjara," kata Hasoloan.
Hingga kini korban sedang berada di rumah aman di bawah pengawasan lembaga terkait, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.
"Kondisi korban saat ini ditempatkan di rumah aman, kami bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P3A. Sudah dapat pendampingan juga sejak awal penanganan," kata Hasoloan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan IRT, Biadab
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti