Gegara Rp 300 Ribu, Ibu Tiri Tega Jual Anak Gadisnya Kepada Penagih Utang

Senin, 12 Desember 2022 – 19:53 WIB
Kasus ibu tiri tega jual anak gadisnya. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang ibu tiri di Pekanbaru tega menjadikan anak gadisnya sebagai objek pemuas nafsu lelaki penagih utang.

Ibu tersebut telah berutang uang sebesar Rp 300 ribu.

BACA JUGA: YAMDI Kawal Penanganan Kasus Pelecehan Anak di Pondok Karya

Akibat menjual anak tirinya, ibu tersebut kini menjadi buronan polisi.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan perbuatan wanita berinisial M itu terungkap saat warga di sekitar rumahnya mengetahui bahwa ada pria yang masuk ke kamar korban, pada Sabtu (10/12).

BACA JUGA: Ditinggal Suami, Ibu Jual Anak

“Jadi ayah korban ini dapat informasi dari tetangganya bahwa ada lelaki yang sekamar dengan anaknya yang masih berusia 13 tahun itu,” ujar Syafnil kepada JPNN.com Senin (12/12).

Mendapat informasi itu ayah korban langsung pulang ke rumah, dan mendapati anaknya di kamar bersama seorang pria yang diketahui adalah penagih utang.

BACA JUGA: Tak Sanggup Mengurus, Ibu Jual Bayi Rp 19 Juta

“Ayah korban langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Bukit Raya,” lanjutnya.

Seusai dibawa ke Polsek Bukit Raya, pelaku yang berinisial PB itu diinterogasi hingga akhirnya penyidik mendapat pengakuan sang penjahat.

“Korban dijual oleh ibu tirinya M untuk melunasi utang kredit sebesar Rp300 ribu kepada pelaku PB. Saat ini ibu tiri korban melarikan diri," bebernya.

Atas perbuatan itu, PB dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Untuk ibu tiri korban masih dalam pengejaran. Dia sudah ditetapkan menjadi DPO,” tutup Syafnil. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Jual Anak Jadi PSK


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler