jpnn.com, SANGATTA - Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).
Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo mengatakan, Ria memakai dana bantuan dengan tidak semestinya.
BACA JUGA: Fantasi Gila Tukar Pasangan Kencan di Banten, Ini Modusnya
Ria dinyatakan terbukti melanggar pasal 86 Jo pasal 76 ayat 1 UU Perlindungan Anak (PA).
Kasus ini bermula pada 2013 lalu. Saat itu, Ria membutuhkan bantuan untuk mengobati Eza yang terkena sakit mata.
BACA JUGA: Demi Fantasi Gila, Tukar Pasangan Kencan Marak di Banten
Ria lalu meminta bantuan lewat media sosial (medsos).
Ria mendapat bantuan dari seorang dermawan asal Jakarta bernama Lili pada 2017.
BACA JUGA: Polda Buru Anggota Komunitas Gay di Medsos
Saat itu, Lili mengaku akan memberikan bantuan kepada Ria.
Namun, Lili meminta Ria tidak meminta bantuan lagi lewat medsos.
Rupanya Lili tetap meminta bantuan. Hal itu membuat Lili naik pitam.
Lili lantas melaporkan Ria pada Mei 2017. Ria akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus pun berlanjut ke meja hijau. Dalam persidangan, jaksa membeberkan sejumlah transaksi ke rekening Ria.
Namun, Ria dan tim kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan penggunaan uang transaksi tersebut.
Menurut jaksa, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Ria.
Meski begitu, hakim menganggap tidak ada saksi yang menguatkan tuduhan jaksa tersebut
"Menimbang bahwa tidak ada saksi yang menjelaskan pemakaian uang untuk beli pakaian, mobil, maka harus dikesampingkan," ujar Ibnu, Kamis (11/1).
Namun, Ibnu tetap mengakui bahwa Ria memakai uang bantuan untuk keperluan pribadi.
Menurut Ibnu, hal itu terbukti karena Ria tidak bisa menjelaskan penggunaan uang itu.
Majelis sendiri tidak membeberkan jumlah uang yang dipakai oleh Ria.
Majelis hakim juga mengembalikan rekening Ria yang sebelumnya sempat disita atau dibekukan oleh penyidik.
"Mengembalikan handphone dan rekening atas nama Ria Yanti kepada terdakwa," ucapnya
Di sisi lain, pengacara Ria, Boris Tampubolon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron keberatan.
Boris mengatakan, uang yang diterima Ria adalah uang sebelum membuat perjanjian dengan Lili.
"Uang yang masuk totalnya itu Rp 109 juta selama dua tahun dan itu enggak langsung banyak. Ada orang kasih Rp 100 ribu dan itu yang terkumpul semua selama dua tahun," ucap Boris.
Boris menambahkan, meski sudah mendapat bantuan, Ria tidak menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi.
Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti pembayaran pengobatan Eva.
"Yang kedua, kami juga punya bukti kuitansi pengobatan," tutur Boris. (hd/int)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komarudin Watubun Ingin Pilgub Papua Jadi Contoh Daerah Lain
Redaktur & Reporter : Ragil