JAKARTA – Anak bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Eddie Baskoro Yudhoyono hadir dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera)Dalam sidang di PN Jakarta Pusat kemarin (10/2), pria yang akrab disapa Ibas itu menjadi saksi bersama Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Dalam kesaksiannya, Ibas menyangkal telah menerima aliran dana dari bailout Bank Century
BACA JUGA: DPR Jajaki Uji Materi Deponering Bibit-Chandra
’’Itu fitnah, tidak benar sama sekali, dan pencemaran nama baik,’’ sangkal Ibas di hadapan majelis hakim yang diketuai Bayu Istiatmoko.Saat ditanya hakim anggota Marsudin Nainggolan terkait kepemilikan rekening di Bank Century, Ibas kembali membantah
Majelis hakim juga meminta Ibas menguraikan kronologi pelaporan pencemaran nama baik dirinya dan tujuh orang yang lain
BACA JUGA: 761 Ribu Lowongan Kerja Tidak Terisi
Ibas lantas memaparkan, pada 30 November 2010, dirinya menerima telepon dari Djoko SuyantoBACA JUGA: Status Ahmadiyah Diputuskan Pekan Depan
Keduanya pun sepakat melakukan upaya hukum atas kasus yang dianggap pencemaran nama baik tersebut.Keesokan harinya, pada 1 Desember 2010, Ibas menyaksikan rekaman televisi yang menyiarkan konferensi pers Bendera terkait para penerima aliran dana bailout Bank CenturyIbas menonton rekaman tersebut bersama Djoko, Andi Mallarangeng, dan Choel Mallarangeng di sebuah rumah kawasan Jalan Diponegoro 43, Jakarta
Setelah menonton rekaman, Ibas dan yang lain bersepakat untuk melaporkan dua aktivis Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, pada hari yang samaDia pun melapor dengan membawa bukti berupa CD rekaman siaran televisi dan fotokopi selebaran dari konferensi pers tersebut.
Kondisi sidang sempat tegang saat anggota Komisi I DPR itu berulang-ulang menolak menjawab pertanyaan kuasa hukum dua terdakwaTerutama, yang berkaitan dengan penanganan kasus Bank Century’’Saya tidak jawab karena tidak sesuai dengan konteksSaya datang kemari sebagai saksi pelapor,’’ tegasnya beberapa kali.
Saat tiba giliran mendengarkan tanggapan tersangka terkait kesaksian Ibas, hampir terjadi kericuhan di dalam ruang sidangSalah seorang terdakwa Ferdi Semaun mengeluarkan nada tinggi saat beberapa penonton berkomentarDia juga sempat bangkit dari kursi terdakwa dan melangkah ke arah penonton sidangMajelis hakim kewalahan menenangkan pihak yang berseteru
Selain Ibas, JPU menghadirkan tiga orang yang merupakan saksi pelaporDi antaranya, Hatta dan pengusaha Hartati Moerdaya. Senada dengan Ibas, Hatta dan Hartati menyanggah telah menerima aliran dana bailout Bank CenturyMereka juga membantah memiliki rekening di bank tersebut
Sebelumnya, dua terdakwa kasus tersebut dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat, yakni Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menpora Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Hartati, dan IbasMereka menuding dua aktivis Bendera itu telah melakukan pencemaran nama baik terkait laporan aliran dana bailout Bank Century yang dipublikasikan ke media
Dalam laporan tersebut dilansir bahwa dana bailout Rp 1,8 triliun mengalir ke kas Partai Demokrat dan tim sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009Sejumlah nama tersebut juga disebut telah menerima aliran dana dari Bank Century(ken/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Kecewa Menjadi Korban
Redaktur : Tim Redaksi