Status Ahmadiyah Diputuskan Pekan Depan

Jumat, 11 Februari 2011 – 05:50 WIB
Aksi unjuk rasa menuntut jaminan kebebasan beragama beberapa waktu lalu. Foto: Dok.JPPhoto

JAKARTA - Pemerintah tampak sulit memutuskan langkah yang tepat untuk mengatasi polemik seputar Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan masih butuh waktu sebelum mengeluarkan keputusan yang krusial terkait keberadaam Ahmadiyah

BACA JUGA: Susno Kecewa Menjadi Korban



Mulai pekan depan Kemenang akan akan mulai berdialog dengan pemangku kepentingan tentang Ahmadiyah dan merumuskan solusi permanen agar kasus kekerasan yang mengatasnamakan perbedaan keyakinan ini
"Ini tidak bisa diputuskan degan tergesa-gesa

BACA JUGA: Pemerintah Lindungi Produsen Susu Berbakteri

Insya Allah pekan depan baru akan dimatangkan," ujarnya Suryadharma di Jakarta Kamis (10/2).

Menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini masih merancang konsep yang akan dibawa pemerintah dalam forum tersebut
Namun, yang jelas, pemerintah akan mengakomodir empat opsi yang beredar tentang Ahmadiyah

BACA JUGA: MA Diminta Tolak Permintaan Fatwa

Keempat opsi tersebut adalah menjadikan Ahmadiyah sebagai sekte baru, mengembalikan jamaah Ahmadiyah ke dalam Islam, membubarkan Ahmadiyah, dan membiarkan Ahmadiyah.

"Pertemuan memang sudah dilakukan beberapa kali namun hanya untuk mematangkan langkah dan mencari perspektif lain, hingga kini pemerintah belum bersikap," kata dia.
      
Dalam pertemuan itu rencananya Kemenag akan menghadikan sejumlah unsurAntara lain, wakil Ahmadiyah, Lembaga Swadaya Masyarakat yang pro dan kontra terhadap Ahmadiyah, tokoh agama dan unsur pemerintahDemi menjaga netralitas, lokasi dialog akan digelar di kantor Kementerian Agama (Kemenag)

Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan pemerintah sedang mencari solusi yang tepat terkait AhmadiyahDia sepakat dengan rencana dialog yang akan digelar di KemenagGamawan berharap akan ada hasil signifkan dari pertemuan pekan depan itu"Apapun keputusan pemerintah itu akan lebih baik kalau mendengarkan semua pihak," katanya.

Lebih lanjut, Gamawan menyampaikan, pemerintah sedang melakukan evaluasi yang mendalam terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung soal AhmadiyahNamun, hingga saat ini, SKB masih menjadi pedoman bagi semua pihak, terkait dengan keberadaan Ahmadiyah." "SKB masih menjadi pedomanKarena itu, pegangan kita untuk menghadapi persoalan yang berkembangKalau SKB tidak ada akan lebih sulit," ujarnya.

Gamawan membuka kemungkinan bahwa materi SKB dinaikkan menjadi undang-undangMenurut dia, itu bisa terjadi setelah substansi mendasar dari SKB yang harus dikaji mendalamGamawan menghormati setiap pendapat dan masukan yang disampaikan berbagai pihak tentang sikap yang harus diambil oleh pemerintah

Ia berharap ada solusi yang terbaik yang bisa diterima dan dihormati oleh semua pihak, sehingga masalah yang sama tidak terjadi kembali di masa mendatang"Alangkah indahnya kalau lahir solusi yang bisa diterima semua pihak, itu yang paling ideal," kata dia.

Gamawan mengatakan, tindakan tegas terhadap ormas anarkis akan dilakukan berdasarkan hukum yang berlakuKarenanya, harus ada bukti dan fakta yang menunjukkan ormas tertentu melakukan pelanggaran tindak pidanaIa sudah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan meminta catatan tentang semua ormas yang pernah melanggar tindak pidana"Kami inventarisasi, evaluasi, dan kita lihat skalanya," kata dia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, evaluasi SKB tentang Ahmadiyah harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruhDia meminta agar semua pihak tidak menyalahkan SKBKarena SKB dibuat bersama-sama dan melalui proses yang cukup matangDjoko mengatakan, jangan sekadar melihat isi SKB yang kemudian membubarkan Ahmadiyah begitu saja karena hal itu menyangkut keyakinan(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tak Boleh Kalah Lawan Ormas Anarkis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler