JAKARTA – Beberapa anggota Komisi III DPR rupanya belum surut mempertanyakan deponering bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M HamzahBuktinya, sejumlah anggota Komisi III DPR mendatangi Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/2) untuk mengkonsultasikan deponering itu dan kemungkinannya diajukan judicial review
BACA JUGA: 761 Ribu Lowongan Kerja Tidak Terisi
Meski demikian masalah deponering itu bukanlah agenda utama konsultasi ke MK
”Saya memang sengaja membicarakan kemungkinan judicial review terkait kewenangan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering
BACA JUGA: Status Ahmadiyah Diputuskan Pekan Depan
Saya yakin, kalau diajukan ke MK, kewenangan deponering bisa dicabut,” kata Wakil Ketua Komisi III Fachri Hamzah, kemarin.Menurutnya, keberadaan deponering membuat prinsip persamaan di depan hukum menjadi tidak berlaku
BACA JUGA: Susno Kecewa Menjadi Korban
”Alasan demi kepentingan umum itu bisa dibuat-buatLalu, bagaimana dengan mereka yang jadi tersangka dan harus melanjutkan proses hukum, tentu tidak adil,” katanya.Politisi PKS ini mencontohkan, jika dirinya dijadikan tersangka maka masyarakat pemilihnya akan marahUrusan mereka di daerah pun jadi terbengkalai karena wakilnya tidak bisa menjalankan tugas setelah jadi tersangka karena harus menjalani proses hukum”Berarti, saya memiliki alasan untuk mendapat deponering dong,” kata Fachri.
Komisi III dalam rapat konsultasi itu, menurut Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin, agenda utamanya adalah soal kepala daerahPara kepala daerah itu berkeluh-kesah karena menganggap putusan MK terkait sengketa hasil pilkada seringkali tidak konsistenMereka juga minta perlindungan karena sering terjerat hukum sehingga terganggu dalam menjalankan tugas sehari-hari(dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Lindungi Produsen Susu Berbakteri
Redaktur : Tim Redaksi