Susno Kecewa Menjadi Korban

Jumat, 11 Februari 2011 – 05:25 WIB
Susno Duadji saat diperiksa di persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/2). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Persidangan Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap akhirKemarin (10/2), sidang mengagendakan pemeriksaan terakhir, yakni pemeriksaan terdakwa

BACA JUGA: Pemerintah Lindungi Produsen Susu Berbakteri

Selanjutnya, sidang mantan Kabareskrim itu akan masuk pada pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum.

Kesempatan diperiksa dalam persidangan, dimanfaatkan Susno untuk menyampaikan bantahannya atas dakwaan jaksa terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008
Tidak hanya itu, mantan Kapolda Jabar itu juga menumpahkan kekecewaannya telah menjadi korban kriminalisasi.

Misalnya terkait kasus Arowana di mana dirinya justru menjadi pengungkap (whistle blower) adanya dugaan permainan perkara

BACA JUGA: MA Diminta Tolak Permintaan Fatwa

"Di sini saya yang mengungkapnya, kok saya malah yang ditahan selama sembilan bulan, dijadikan terdakwa," kata Susno dengan nada meninggi.
   
Dia mengaku telah menyampaikan adanya dugaan permainan mafia hukum dalam perkara penggelapan modal Arowana itu
ketika itu, Susno menyebutkan adanya Mr

BACA JUGA: Polri Tak Boleh Kalah Lawan Ormas Anarkis

X di depan Komisi III (bidang hukum) DPRNamun hingga kini, menurut Susno perkara itu tidak jalan"Ini yang saya sesalkanSampai sekarang belum ada tersangka mafia perkara Arowana dan saya belum pernah diperiksa untuk kasus ini," keluh Susno.
   
Malah sebaliknya, kata Susno, dirinya didakwa menerima Rp 500 juta dari Sjahril Djohan terkait perkara ArowanaSaat menjabat sebagai Kabareskrim, Susno mengaku menangani perkara-perkara besar"Banyak kasus-kasus besar yang saya tanganiTerlalu kecil kalau benar saya menerima Rp 500 juta," tegas Susno.
   
Jenderal bintang tiga kelahiran Pagar Alam, Sumsel itu mencontohkan kasus Bank Century dan Bank IndoverBahkan dia termasuk yang melacak dana triliunan rupiah milik Bank Century yang ada di luar negeri"Bodoh sekali kalau saya terima uang dari Sjahril Djohan lalu saya yang membongkar perkara (Arowana) ini," tegas Susno.
   
Dia juga memberikan bantahan terkait dengan uang Rp 500 juta yang kabarnya diantar Sjahril Djohan di rumah Jalan Abuserin, CilandakSusno membeberkan kejanggalan-kejanggalan pengakuan penyerahan uang ituMisalnya pengakuan Sjahril yang melihat Susno menggendong cucu saat dia datang pada Desember 2008Padahal, menurut Susno, cucunya lahir pada 24 Februari 2009"Bagaimana mau nggendong cucu kalau cucunya saja belum lahir," katanya yang disambut tawa pengunjung sidang.
   
Kemudian pengakuan Sjahril yang bertemu dengan Samsurizal Mokoagow, seorang penyidik, saat berada di rumah SusnoPadahal Sjahril mengaku datang pada tanggal 4 Desember, sementara Samsurizal pada 27 Desember"Saya tidak pernah menerima dua tamu pada saat bersamaan," ungkap Susno.
   
Karena itu, Susno membantah bahwa Sjahril pernah mengantarkan uang Rp 500 juta dalam bungkusan coklat ke rumahnya di Abuserin"Sama sekali tidak pernah, yang mulia," tegas Susno menjawab pertanyaan hakim ketua Charis Mardiyanto.
   
Selain kasus Arowana, Susno juga mengeluhkan penanganan perkara mafia pajak Gayus Tambunan yang juga diungkapnyaMenurut dia, kasus itu bermula dari temuan rekening Rp 28 miliar hasil"Lalu diganti di berkas jadi hanya Rp 370 juta, ganti lagi Rp 16 jutaMasih kurang apalagi," keluh Susno yang pernah bertugas di PPATK  (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu.
   
Sementara dalam kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008, Susno membantah telah membeli dari uang hasil pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008Menurutnya, pembelian itu tidak terkait karena menggunakan dana pribadinya"Bisa saya buktikan, itu dari uang pribadi saya," tegas Susno.
   
Perintah untuk membelikan travel cheque itu diberikannya kepada Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Jabar yang saat itu dijabat Maman Abdurrahman Pasya(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta Pengertian Penegak Hukum di Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler