jpnn.com, PALANGKA RAYA - Satreskrim Polres Palangka Raya menggelar rekonstruksi atas tewasnya ES di tangan ayah kandungnya, Mardi, Rabu (3/9). Reka ulang yang digelar di Gang Kenanga I, Jalan Manunggal, Kalampangan, dilakukan demi memperjelas kronologi kasus tersebut.
Terdapat 14 adegan yang ditampilkan. Dimulai dari adegan korban ES (diperankan polisi) yang diberi uang Rp100 ribu oleh ibunya Puryanti untuk berbelanja ke warung.
BACA JUGA: Mardi Lemparkan Pisau, Tepat Menembus Dada Anaknya
BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Mardi sedang duduk di teras rumah sambil mengupas jagung. Selanjutnya adegan ES yang kembali ke rumah dengan membawa biskuit, susu kemasan, dan minuman kaleng. Susu merek Indomilk diserahkan kepada adiknya DN (5).
BACA JUGA: Ayah Selesaikan Pertengkaran Kakak Adik dengan Lemparan Pisau, Satu Tewas
Kemudian, kakak beradik itu berkelahi memperebutkan biskuit. Puncaknya pada adegan 10 dan 11, Mardi yang kesal terhadap korban yang enggan mengalah dengan sang adik, tiba-tiba naik pitam.
Dalam posisi duduk dan sedikit berpaling ke belakang, dia melemparkan sebilah pisau ke arah tubuh ES yang saat itu sedang dikejar adiknya. Jaraknya sekitar empat meter. Tepat mengenai bagian dada.
BACA JUGA: Pengumuman: Riswan Putra Sudah Tertangkap
BACA JUGA: 11 Ribu Personel TNI dan Polri Siap Amankan Laga Indonesia vs Malaysia
Pada adegan itu, polisi sempat ragu. Kembali menanyakan tersangka soal posisinya saat melempar pisau. Polisi pun menyelidiki posisi pisau usai mengenai tubuh korban. Rekonstruksi diakhiri dengan adegan tersangka pulang ke rumah setelah mengantar korban ke rumah sakit dan mengetahui bahwa nyawa korban tak dapat tertolong lagi.
Rekonstruksi berlangsung hampir dua jam. Dimulai pukul 10.40 WIB. Berjalan lancar. Mardi terlihat kooperatif dan tak kaku saat menjalani adegan demi adegan. Pertanyaan yang dilontar polisi pun dijawabnya.
Begitu pun Puryanti yang saat itu didampingi oleh polwan. Cukup lancar menjawab setiap pertanyaan dari petugas selama rekonstruksi.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui gambaran perbuatan tersangka. Menyinkronkan keterangan saksi dan ahli serta hasil visum.
BACA JUGA: Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini
“Kami akan lihat bagaimana perbuatan orang per orang sampai akhirnya dia di rumah sakit dan dibawa ke rumah duka” ujarnya.
Timbul menyatakan, tak menutup kemungkinan adanya rekonstruksi ulang, setelah mendapat keterangan ahli, melihat kondisi TKP, menerima keterangan para saksi, serta pengakuan tersangka.(*sja/ce/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Henri Hajar Ibu, Aniaya Istri, Lalu Bunuh Anak Kandung Karena Cemburu
Redaktur & Reporter : Budi