jpnn.com, SAMARINDA - Riswan Narendra Putra (39) warga Jalan Kedondong, Kota Samarinda diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. Riswan yang buron selama sebulan, ditangkap jajaran Polres Semarang. Selanjutnya ditangani Polresta Samarinda.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Samarinda Iptu Richard Nixon mengatakan terungkapnya penganiayaan anak oleh pelaku, usai kakek korban melapor ke polisi.
BACA JUGA: Sakit Hati karena tak Dilayani, Misrani Datang lagi Bawa Parang, ya Ampun
"Dari laporan keluarga korban ini, polisi kemudian lakukan pemeriksaan visum terhadap korban. Dari visum ini, terdapat luka-luka bagian bibir bagian atas, lengan kiri dan kedua paha serta tungkai korban," ujar Richard, Rabu (7/8/2019).
Hasil sementara pemeriksaan kepolisian, pelaku memukul korban menggunakan gayung dan bambu. Alasannya, anak tersebut dipukul karena mencuri uang tersangka hingga Rp 21 juta.
BACA JUGA: Irit Bicara, Gafur Ambil Mandau, Crass! Heldas tak Bernapas Lagi
"Keterangan tersangka, uangnya diambil bertahap. Tidak sekaligus Rp 21 juta. Pelaku juga sempat bertanya kepada korban uangnya di mana dan dijawab uang itu disimpan. Tapi, tidak diberi tahu tempat penyimpanan uang itu," kata Richard.
BACA JUGA: Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Sudah 12 Tahun Ringan Tangan kepada Keluarga, Terakhir Bikin Tulang Paha Anak Patah
Riswan ditangkap di Semarang pada Senin (5/8) lalu setelah hampir sebulan tak memenuhi panggilan kepolisian. Ketika ditangkap, pelaku bersama istrinya sudah mengetahui telah dilaporkan oleh kakek korban.
BACA JUGA: Digerebek di Kamar Kos, Kok Ada Warna Merah di Lehermu Dik?
Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mym)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihajar Pacar Gegara Menolak Diajak Mandi Bareng
Redaktur & Reporter : Soetomo