Anak Tiri Hamil 5 Bulan, Ayah Ngaku Begituan 4 Kali

Kamis, 12 Juli 2018 – 14:37 WIB
DITANGKAP: SO (celana pendek) saat didatangi tim Opsnal Reskrim Polres Balikpapan di kediamannya dan diamankan ke Mapolres Balikpapan. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Supirno (59) harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang membuat anak tirinya, HH (15), hamil lima bulan.

Warga Kelurahan Sepinggan Baru, Kalimantan Timur, itu ditangkap tim Operasional (Opsnal) Reskrim Polres Balikpapan di rumahnya, Selasa (10/7).

BACA JUGA: Korban Ngaku Digituin Berulang Kali oleh Pandu

Menurut Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, Supirno mengaku sudah beberapa kali mencabuli HH.

“Empat kali pelaku meniduri anak tirinya, mulai Januari sampai Juni,” ujar Makhfud sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (12/7).

BACA JUGA: Ada Istri di Rumah, Suami Nekat Garap Putri Tiri

Dia menambahkan, Supirno menggauli HH pada siang dan malam hari.

“Dia melakukan perbuatan bejat saat sang istri sedang tertidur pulas. Dari situ dia lancarkan aksinya sampai diketahui hamil,” ujar Makhfud.

BACA JUGA: Geger, Bayi Dibuang di Kamar Mandi Puskesmas

Hingga kemarin Supirno masih diperiksa secara mendalam oleh pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Makhfud.

Menurut Makhfud, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 “Minimal ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun,” sebut Makhfud. (ham/yud/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Anak Tiri Lantaran tak Dapat Jatah dari Istri


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler