jpnn.com, BALIKPAPAN - Sidang kasus sodomi yang diduga dilakukan Pandu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (10/7).
Pandu menjalani sidang dengan mengenakan kemeja merah dan didampingi kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Geger, Bayi Dibuang di Kamar Mandi Puskesmas
Di depan meja hijau ada salah seorang saksi korban memakai kaus cokelat duduk di hadapan hakim.
Persidangan berlangsung tertutup. Masyarakat hanya bisa menyaksikannya dari balik pintu kaca ruang sidang.
BACA JUGA: Murid SD Ajak 2 Teman ke Tempat Kosong, Ternyata Begituan
Tampak saksi korban menjelaskan kejadian yang dialaminya saat peristiwa itu beberapa tahun lalu.
Usai persidangan, Pandu tak banyak berkomentar terkait tudingan saksi bahwa dirinya telah melakukan hubungan sesama jenis.
BACA JUGA: Masuk Rumah Malam, Sultan Berbuat Jahat Terhadap Rukayah
Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Mirhan mengatakan, dari tujuh orang saksi korban yang dipanggil, hanya satu yang memenuhi panggilan.
Seorang saksi dari Kota Balikpapan, sedangkan lainnya dari luar kota.
“Ini sidang yang ketiga, agendanya pemeriksaan saksi. Ini yang kami panggil saksi ada tujuh orang, tetapi yang bisa datang cuma satu. Sisanya nanti tanggal 17 Juli. Kami nggak tahu kenapa ada saksi yang nggak bisa hadir. Kami sudah layangkan surat panggilan, yang hadir cuma satu orang yang tidak saya sebutkan namanya,” kata Mirhan sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (11/7).
Dia mengungkapkan, saksi mengaku mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan Pandu berkali-kali.
Saksi tak begitu ingat berapa kali perbuatan tak bermoral itu dilakukan lantaran terjadi sekitar lima tahun lalu.
“Saksi intinya membenarkan adanya perbuatan. Saksi yang ini sekitar tahun 2013 dan 2014. Ada tiga kejadian yang diingat itu kurang dari sepuluh kali,” ungkap Mirhan.
Sementara itu, Agus Ambri selaku pengacara Pandu menerangkan, pihaknya masih melihat fakta-fakta yang diutarakan para saksi.
Pihaknya masih akan menunggu pengakuan saksi lainnya lalu masuk ke tahap pembelaan.
Ambri belum bisa menyimpulkan pengakuan dari saksi yang mengaku telah dikerjai oleh Pandu hingga berkali-kali.
“Lagian juga nggak ada saksi yang melihat, nggak ada saksi yang mendengar. Tidak ada barang bukti dan ini kejadiannya sudah lama banget, sudah lima tahun lalu,” terang Ambri. (yad/yud/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Perempuan Ditemukan di Belakang Rumah Pangdam
Redaktur & Reporter : Ragil