Anak Usaha PT KAI dan Istana Putra Agung jadi Tersangka Korporasi Suap DJKA

Rabu, 05 Juni 2024 – 13:45 WIB
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru hasil pengembangan pengusutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru hasil pengembangan pengusutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dua tersangka merupakan korporasi atau perusahaan.

"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari sepuluh orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/6).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tol, KPK Panggil Dirut dan Dirkeu Hutama Karya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 14 tersangka baru atas pengembangan penyusutan dugaan rasuah ini.

Adapun dua tersangka korporasi dikabarkan adalah PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti yang merupakan salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Istana Putra Agung (IPA).

BACA JUGA: KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PGN

Para tersangka baru itu dari beberapa proyek perkeretaapian di beberapa Balik Teknik Perkeretaapian (BTP). Di antaranya BTP Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan. PT Istana Putra Agung (IPA) dijerat atas dugaan rasuah pada proyek BTP Semarang dan KAI Properti pada proyek BTP Jakarta.

Ali menambahkan pihaknya akan mengumumkan konstruksi kasus dan para tersangka kepada publik pada waktu yang tepat. Mengingat saat ini tim penyidik KPK sedang mengumpulkan dan menguatkan alat bukti.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Gubernur Papua, KPK Periksa Direktur RGD Airlines Indonesia

"Nanti nama-nama akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," ujar Ali.

Adapun kasus ini awalnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Tahun Anggaran 2021-2022. Adapun proyek tersebut yakni:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.

3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dari sepuluh orang, empat tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sementara enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Sebelumnya pada 22 Januari 2024, KPK mengumumkan dua orang tersangka baru. Dua tersangka itu yakni Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Tahu Harga Mobil Mewah Anak SYL yang Disita KPK? Jangan Kaget


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   kereta api   KAI   ASN  

Terpopuler