Anak Walikota Tersangka Pengeroyokan

Selasa, 29 November 2011 – 10:08 WIB

BANJARMASIN – Putra Walikota Banjarmasin H Muhiddin berinisial Rh (14) tersandung masalah.  Remaja yang masih tercatat sebagai pelajar salah satu SMA di Banjarmasin tersebut, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan terhadap FA (16), Minggu (27/11) sekira pukul 17.00 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini terjadi di arena Grass Track Sirkuit Tebing Tinggi, Desa Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, sekitar 100 kilometer dari Kota Banjarmasin.  Rh dan FA adalah crosser yang kebetulan bertanding di kelas yang sama. 

Mengawali start dari posisi terdepan FA terus memimpin, ditempel ketat oleh RhSampai di tikungan ke empat, motor Rh menabrak FA yang berada di depan hingga terjatuh

BACA JUGA: Runtuhnya Jembatan Juga Mengancam di Kalteng

Tapi FA kemudian bangkit dan berusaha menyusul.  Ia berhasil dan kembali terjadi senggolan antara kedua motor.  Kali ini yang terjatuh adalah Rh, namun ia juga kembali bangkit.  Sampai di sini balapan terus berlangsung, hingga menjelang garis finish.  Ternyata Rh kembali menabrak FA, crosser dari Tim Batulicin, warga Desa Tokol Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

FA pun bertanya, mengapa ia ditabrak.  Tanpa diduga, bukan jawaban yang diperoleh
Rh justru memukul korban sebanyak dua kali, di kepala sebelah kiri

BACA JUGA: 41 Jembatan di Sulteng Terancam Ambruk

Melihat kejadian tersebut, beberapa orang langsung memasuki arena sirkuit dan ikut melakukan pemukulan, hingga korban tak berdaya.
 
Korban yang dipukuli dan dikeroyok sempat mengalami sesak dada dan langsung dilarikan ke RS Datu Sanggul Rantau, untuk mendapatkan pertolongan medis.  Korban menjalani pemeriksaan sekaligus visum dari dokter jaga di IGD
Dari rumah sakit, korban langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Bungur

BACA JUGA: Daerah Ikut Pantau Jembatan Tua

Namun, belakangan kasus ini justru ditangani oleh Polres Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Midi Siswoko melalui Kaur Humasnya Aipda Budi Setyawan di Mapolres Tapin kemarin siang membenarkan kejadian tersebut.  “Korban memang sudah melaporkan kejadian tersebut, malam itu juga.” ujar Budi.

Korban pun dimintai keterangan malam itu juga di Polsek.  Sementara pelaku Rh, dijemput oleh petugas di rumah dinas orang tuanya.  Namun ia sedang tidak di sana, pihak keluarga kooperatif dan mau menyerahkan pelaku yang menginap di rumah salah seorang familinya di Jalan Pramuka BanjarmasinPelaku sempat ketakutan saat diamankan dan dibawa ke Mapolres Tapin di Rantau.”Pelaku kami amankan di Mapolres Tapin selama 1 kali 24 jam ini,” kata Kapolres.

Ditambahkan Kaur Humas, dari keterangan saat pemeriksaan, akhirnya Rh ditetapkan sebagai tersangka pada kasus iniIa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, pasal pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun penjara

Sementara itu, Kapolda Kalsel Brigjend Pol Syafruddin melalui Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto, kemarin memberikan keterangan pers di ruang tunggu Kapolda dan ditemukan sedikit keterangan yang berbeda, terkait proses penjemputan Rh.

“Berdasarkan laporan korban, anggota Polres Tapin langsung memanggil pelakuTapi pada waktu mau diperiksa, pelaku bersikeras tidak mau diperiksa,” ujar Aby kemarin pagi.

Aby mengungkapkan, setelah berusaha dipanggil beberapa kali dan tidak memenuhi panggilan penyidikAnggota Polres Tapin dibantu anggota Polresta Banjarmasin menjemput Rh di rumahnya di Banjarmasin untuk dibawa ke Polres Tapin, Minggu (27/11) malam

Menariknya, ketika tiba di rumah walikota Banjarmasin untuk menjemput Rh, petugas malah dihalang-halangi oknum petugas keamanan yang bertugas menjaga rumah walikota Banjarmasin“Kejadian seperti ini merupakan contoh yang kurang bagus untuk masyarakat serta contoh kurang baik bagi proses penegakan hukum,” ujar Aby yang membenarkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari petugas keamanan yang jaga di rumah Walikota Banjarmasin.

Dari hasil penyelidikan lanjutnya, pengeroyokan ini dilakukan sekitar 6 orang pelaku termasuk Rh anak Walikota Banjarmasin“Saat ini Rh bersama dengan teman-temannya masih diperiksa petugasUntuk status Rh sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga pelaku utama dalam kasus pengeroyokan ini,” cetusnya.

Sementara itu ketika ingin dikonfirmasi, Walikota Banjarmasin H Muhidin tidak dapat ditemui di Kantor Pemko BanjarmasinMenurut informasi salah seorang staf pegawai di lingkungan Pemko, Muhidin sedang berada di luar daerahBegitupun juga ketika dikonfirmasi via sms maupun telepon, juga tak ada jawaban(tim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makanan Berformalin Masih Beredar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler