Analisis Ahli Pidana Meringankan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J

Senin, 02 Januari 2023 – 22:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyebut tidak semua orang disebut terlibat dalam satu tindak pidana, meskipun berada di lokasi kejadian perkara.

Menurut Arif, seseorang baru disebut terlibat dalam satu tindak pidana, apalabila memiliki kesepahaman atau meeting of mine.

BACA JUGA: Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti

Hal itu diungkap Arif yang dihadirkan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf guna menjadi saksi ahli meringankan atau a de charge, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).

"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind. Tidak semua orang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta. Tergantung apakah dari semua orang yang ada di situ terjadi kesepahaman yang sama enggak untuk terjadinya kejahatan yang dimaksud," kata Arif di ruang sidang.

BACA JUGA: Bekal Erick Thohir Maju Cawapres Dinilai Makin Kuat

Menurut Arif, Pasal 55 KUHP layak didakwakan kepada Kuat Ma'ruf, apabila asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu sepaham dengan atasannya yang merupakan otak di balik kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022,

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang di situ berarti ada meeting of mind, berarti dia turut serta," kata Arif.

BACA JUGA: Analisis Saksi Meringankan Kuat Ma’ruf soal Motif di Perkara Pembunuhan Berencana

Kendati demikian, perihal Pasal 55 KUHP itu layak didakwakan kepada Kuat Ma'ruf bergantung pada pembuktian dalam perkara tersebut.

"Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," tutur Arif Setiawan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Kuat Ma'ruf disebut menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya yang digunakan apabila korban Brigadir melawan saat dieksekusi.

Kuat membawa pisau atas inisiatif dan kehendaknya sendiri

"Membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim, beberapa waktu lalu.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

Tak hanya itu, Kuat bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, Padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Kuat Ma'ruf juga menghasut Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo.

Padahal, saat itu Kuat belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.

Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler