Analisis Bang Reza Kasus Sate Beracun, Berani Menyebut Angka Hukuman Penjara untuk NA

Rabu, 05 Mei 2021 – 09:04 WIB
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menganalisis kasus pembunuhan modus sate beracun. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - NA (25), wanita pengirim sate ayam beracun mengandung Kalium Sianida yang mengakibatkan N (10), anak pengemudi ojek online (ojol) tewas di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Dalam pasal 340 KUHP disebutkan bahwa "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

BACA JUGA: Andai si Pengirim Sate Beracun Tahu Isi Hati dan Kondisi Keluarga Korban

Adapun dalam kasus tersebut, N merupakan korban salah sasaran dari aksi pembunuhan berencana NA.

Lantas, jika dikaitkan ketentuan Pasal 340 KUHP, mana jenis hukuman yang kira-kira pantas dijalani NA?

BACA JUGA: Sate Beracun Salah Sasaran, Mengapa NA Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Silakan Simak

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa untuk menentukan berat atau ringan hukuman pelaku, hakim biasanya mempertimbangkan faktor penting yang disebut mens rea atau niat jahat.

"Ada empat level mens rea, intentional atau propose atau berniatan atau bertujuan. Yang kedua adalah knowledge atau pengetahuan, dan recklessness (kenekatan) serta negligence (kelalaian)," kata Reza dalam penjelasannya, Selasa (4/5).

BACA JUGA: PNS dan PPPK Terima THR, Bu Nunik: Berikan Honorer K2 Dana Stimulus

Menurut Reza, kasus NA masuk dalam kategori mens rea level recklessness.

"Apa itu recklessnees? Niat membunuhnya ada, perilaku membunuhnya juga ada, tetapi sate sianida atau instrumen kejahatannya ternyata berpindah tempat. Jauh dari sasaran sesungguhnya, hingga kemudian makan korban jiwa. Itu dia recklesness," ujar Reza.

Reza pun memprediksi hukuman yang bakal dikenakan kepada NA kurang dari 20 tahun penjara.

"Level mens rea-nya 'cuma' recklessness, maka andaikan NA divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, boleh jadi hukumannya tidak akan 20 tahun, tidak akan hukuman seumur hidup, apalagi tidak akan hukuman mati," ujar Reza. 

Sebelumnya, NA ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul pada Jumat (30/4) terkait pengiriman sate beracun yang menewaskan anak dari seorang pengemudi ojek daring.

Mulanya, NA bermaksud meracuni T, seorang anggota polisi yang juga mantan kekasihnya. Rencana jahat itu dilatarbelakangi motif karena sakit hati.

Namun, paket sate yang dikirimkan melalui pengemudi ojek daring bernama Bandiman ke daerah Kasihan itu ditolak oleh keluarga T yang merasa tidak memesan dan tak mengenal pengirim makanan tersebut.

Oleh Bandiman, sate itu lantas dibawa pulang ke rumahnya di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Makanan itu kemudian disantap bersama istri dan anaknya.

Akibatnya, anak Bandiman berinisial N justru meregang nyawa setelah menyantap sate yang mengandung racun sianida itu. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler