jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menyampaikan analisis terkait kisruh Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan KSP Moeldoko Cs yang berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ujang, kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra sedang mencari celah kekosongan hukum dengan mengajukan judicial review anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke MA.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Tidak Terima Serangan Anak Buah AHY, Pakai Diksi Penjajah
Ujang pun memprediksi dua hal yang bakal terjadi dari masalah tersebut.
Pertama, jika judicial review kubu Moeldoko yang dikomandoi oleh Yusril ditolak atau kalah, maka AHY bakal aman memimpin parpol berlambang bintang mercy itu.
BACA JUGA: Konon Moeldoko Datang ke Cikeas Pagi-Pagi Sekali, Mengintervensi, SBY Marah
Namun sebaliknya, persoalan serius bakal terjadi bila putusan MA memenangkan Moeldoko bersama kubu KLB Deli Serdang.
"Ini yang akan bahaya, jika MA memenangkan atau menguntungkan pihak Moeldoko dalam keputusannya. Bisa saja dengan cara itu, Moeldoko akan ambil alih Partai Demokrat," kata Ujang kepada JPNN.com, Senin (4/10)
BACA JUGA: Demokrat Membeber Pergerakan Moeldoko Jelang KLB yang Bikin Jokowi Berang
Akademisi dari Universitas Al Azhar Jakarta itu juga menyebut polemik di tubuh Partai Demokrat harus dilihat secara objektif.
"KLB yang dilakukan oleh kubu Moeldoko itu, kan, abal-abal. Tidak dihadiri oleh pengurus DPC dan DPD yang sah. Dari situ saja sudah kelihatan Demokrat milik AHY," ucap Ujang.
Walakin, Ujang menilai apa pun bisa terjadi dalam politik. Bahkan, dia menyebutkan hukum itu bisa diintervensi oleh kekuatan politik.
"Kita lihat saja perkembangannya ke depan. Apakah politik kita masih mengedepankan kewarasan atau kegilaan," ucapnya.
Sebelumnya, kisruh di tubuh Partai Demokrat memasuki babak baru setelah Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review AD/ART Kongres ke-5 partai dengan warna kebesaran biru itu ke MA.
Tak hanya itu, kubu Moeldoko juga melakukan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra