jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang memiliki kewenangan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Meski begitu, menurut Anas, KPK sebenarnya belum perlu menahan Andi.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap seorang tersangka bisa dilakukan karena beberapa alasan yaitu supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.
BACA JUGA: Anas: Saya 1.000 Persen Siap Ditahan
"Jadi sebetulnya kalau konteksnya itu ya secara hukum urgensinya tidak tinggi untuk menahan Pak Andi sebetulnya. Tapi itu kewenangan penyidik ya dihormati saja," kata Anas di kediamannya, Jakarta, Jumat (18/10).
Apalagi, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini menjelaskan Andi telah menunjukkan sikap mau bekerjasama dengan KPK. "Kalau pandangan saya, urgensinya (penahanan Andi) tidak tinggi apalagi selama ini kan kooperatif," ujar Anas.
BACA JUGA: Klaim Dilindungi LPSK, Nazaruddin Tolak Diperiksa
Seperti diketahui, Andi ditahan KPK sejak kemarin, Kamis (17/10). Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012.
Penyidik KPK menjerat Andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Hanura Tuding Presiden Rebut Kewenangan DPR dan MA
Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Penahanan, Anas: 1000 Persen Siap
Redaktur : Tim Redaksi