jpnn.com - JAKARTA -- Kedatangan Penyidik Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk memeriksa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sia-sia, kemarin.
Sebab niat memeriksa Nazaruddin sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, mendapat penolakan.
BACA JUGA: Hanura Tuding Presiden Rebut Kewenangan DPR dan MA
Terpidana suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan, itu menolak diperiksa polisi dengan alasan masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dia (Nazaruddin) menyatakan dalam perlindungan LPSK dan menolak diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di markasnya, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Ditanya Soal Penahanan, Anas: 1000 Persen Siap
Karenanya kemarin, penyidik pun tak melanjutkan pemeriksaan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu."Kemarin penyidik batal memeriksa Nazarudin," terang Rikwanto.
Namun polisi tak tinggal diam. Kata Rikwanto, pihaknya akan segera melayangkan surat konfirmasi kepada LPSK dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Menagih Janji Presiden SBY Ungkap Sosok Bunda Putri
Menurut Rikwanto, Nazaruddin merasa dalam perlindungan dikarenakan telah menjadi saksi dalam sejumlah kasus korupsi yang tengah digarap KPK. "Penyidik akan bersurat kepada LPSK dan KPK untuk menanyakan status dia," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia menegaskan hingga saat ini lembaganya belum memberikan perlindungan ke Nazaruddin. "Belum ada keputusan LPSK soal perlindungan terhadap NZ terkait laporannya yang Mendagri," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/10).
Dia menjelaskan, LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk lebih mengintensifkan pengamanan Nazaruddin selama di tahanan terkait kasus dugaan korupsi yang dibebernya. "Rekomendasi itu untuk lebih memperhatikan aspek keamanan terhadap Nazaruddin," ujar perempuan berjilbab yang karib disapa Rani itu.
Karenanya, Rani mengatakan, polisi tak perlu berkoordinasi dengan LPSK untuk memeriksa Nazaruddin terkait kasus yang tengah disidik. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke KPK, Wali Kota Serang Beralasan Kunjungi Wawan
Redaktur : Tim Redaksi