Ditanya Soal Penahanan, Anas: 1000 Persen Siap

Jumat, 18 Oktober 2013 – 17:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tak merasa ciut nyali jika ruang geraknya akan dibatasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mengaku siap ditahan jika sewaktu-waktu KPK mengharuskan dirinya menjadi penghuni tahanan.

"Jadi kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu hanya urusan tempat kan, tempat di luar atau di dalam. Meskipun saya kelasnya masih kecengan kalau urusan itu (ditahan) 1000 persen siap lah," kata Anas di kediamannya, Jumat (18/10).

BACA JUGA: Menagih Janji Presiden SBY Ungkap Sosok Bunda Putri

Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Menurut Anas, siapa saja boleh disangkakan melakukan tindak pidana.

Tetapi, ia menambahkan, penyandangan status tersangka itu harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat bahwa orang itu memang layak dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Ke KPK, Wali Kota Serang Beralasan Kunjungi Wawan

"Tidak boleh dipaksa-dipaksa untuk bersalah. Dicari-cari gimana caranya harus bersalah. Itu yang menurut saya tidak adil," kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini.

Seperti diketahui,  Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga antikorupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

BACA JUGA: Presiden Dinilai Terlalu Gampang Terbitkan Perpu

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keanggotaan LPSK Periode 2013-2018 Disahkan Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler