jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap kebablasan. Pasalnya, peraturan yang dirancang sepenuhnya oleh presiden itu menghapuskan kewenangan milik lembaga tinggi negara lainnya.
"Presiden bertindak seolah-olah legislatif dan yudikatif sekaligus. Karena mengambil kewenangan dari DPR dan MA," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Sjarifudin Sudding kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Ditanya Soal Penahanan, Anas: 1000 Persen Siap
Kewenangan yang dimaksud Sudding adalah hak MA dan DPR untuk mengusulkan hakim konstitusi. Hak ini diatur dalam pasal 24 huruf c UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden, DPR dan MA masing-masing memiliki jatah mengusulkan tiga orang calon hakim konstitusi.
Namun, mengacu Perpu MK, setiap hakim konstitusi yang diusulkan ketiga lembaga itu harus diseleksi lagi oleh panel ahli.
BACA JUGA: Menagih Janji Presiden SBY Ungkap Sosok Bunda Putri
"Ini jelas menggangu karena masing-masing institusi ini memiliki pola dan mekanisme rekruitmen sendiri," ujar Sudding.
Ketua Fraksi Partai Hanura ini juga menegaskan bahwa fraksinya pasti akan mengambil tindakan terkait perpu MK. Ia pun optimis fraksi-fraksi lain di DPR akan mendukung pandangannya.
BACA JUGA: Ke KPK, Wali Kota Serang Beralasan Kunjungi Wawan
"Sikap Hanura kita akan mengambil langkah-langkah, Insya Allah fraksi-fraksi lain akan ikut juga. Masa presiden melanggar konstitusi kita diamkan saja," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Dinilai Terlalu Gampang Terbitkan Perpu
Redaktur : Tim Redaksi