jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor pernah melaporkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, soal proyek pembangunan gedung pajak tahun 2007 yang dimenangkan oleh Adhi Karya.
Keterangan itu disampaikan mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan Andi yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/6).
BACA JUGA: KPK Cegah Empat Orang Terkait Dugaan Suap Bupati Bogor
"Di Pacific Place, Teuku Bagus melaporkan ada pekerjaan yang dibantu sama Mas Anas untuk pembangunan gedung pajak tahun 2007 yang dimenangkan oleh Adhi Karya," kata Nazar.
Nazar menjelaskan, Teuku Bagus melaporkan proyek gedung pajak sudah selesai. Saat itu, Anas sempat menyampaikan candaan kepada Teuku Bagus.
BACA JUGA: Di Depan Menteri, Megawati Kritik Pemerintahan SBY
"Dicandain, nanti jangan lupa masak yang kemarin udah beres, ini kita mau dilantik ya minimal adalah jas-jas baru," ujar Nazar.
Menurut Nazar, saat itu tercetus Anas akan diberi mobil. "Tapi bukan mobil yang dikasih, dikasih uang cash 750 juta, itu dikasih minggu depannya," ucapnya.
BACA JUGA: Ketemu Trimedya Jelang Debat Capres, Hadar: Saya Hanya Say Hello
Dalam pertemuan, menurut Nazar, Teuku Bagus juga menyampaikan, mau mengejar proyek besar dan meminta bantuan Anas untuk mendapatkan proyek itu.
"Dia (Teuku Bagus) jelaskan yang mau dikejar waktu itu adalah Hambalang, gedung DPR dan pembangunan di Pelabuhan Priok. Waktu itu Mas Anas ngomong kalau yang dua oke, kalau yang satu itu sudah ada yang ngurusin yang di Priok," tandas Nazar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bantah Kunjungi Jabar Gara-Gara Elektabilitas Rendah
Redaktur : Tim Redaksi