Anas: Daun Jambu Aja Enggak Ada Apalagi Uang

Kamis, 06 April 2017 – 10:24 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) pagi untuk menjadi saksi sidang perkara korupsi e-KTP. Anas merupakan salah satu dari sebelas saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut mengaku tanpa persiapan berarti.

"Enggak ada persiapan, tergantung materi yang ingin di dalami. Tapi prinsipnya saya akan membantu KPK untuk membedakan mana fakta mana fiksi, membedakan mana cerita kosong. Mana keterangan yang benar, mana fitnah, mana fitnes," kata Anas saat memasuki gedung PN Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Akom Klaim Tak Punya Sangkut Paut dengan e-KTP

Saat ditanya soal uang korupsi e-KTP yang mengalir ke kantongnya untuk keperluan kongres Demokrat, Anas langsung membantahnya.

"Soal kongres kan sudah ada sidangnya sendiri. Satu peristiwa masak ada dua cerita. Kalau mau jernih mau jeli dengan mudah mau bedakan mana karangan mana yang benar, mana kesaksian mana kesurupan. Daun jambu aja enggak ada apa lagi uang," papa Anas.

BACA JUGA: Besok Ada 9 Saksi, Termasuk Anas dan Setya Novanto

Selain itu, Anas juga mengaku tidak mengenal sosok Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga membantah pernah bertemu dengan Andi Narogong untuk membahas proyek e-KTP. Dia pun menyindir mantan rekannya di Demokrat M Nazaruddin yang pernah mengungkap adanya pertemuan itu.

"Ya kata itu toh kata makhluk itu (Nazar, Red) toh," kata Anas.

BACA JUGA: Soal Aliran Dana E-KTP, Mekeng dan Nazar Dikonfrontasi

Dalam dakwaan disebutkan Anas menerima uang sebesar USD 500.000 untuk keperluan kongres Demokrat. Uang itu diterima dari Andi Narogong agar anggaran proyek e-KTP disetujui DPR.(Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khatibul Berkelit, Nazar Beber Catatan Yulianis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler