Soal Aliran Dana E-KTP, Mekeng dan Nazar Dikonfrontasi

Selasa, 04 April 2017 – 10:24 WIB
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah (kiri) dan mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng membantah menerima duit proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Politikus Partai Golkar ini mengklaim tidak pernah sama sekali menerima aliran dana itu.

"Apakah pernah menerima sesuatu terkait pembahasan anggaran e-KTP?,” tanya Jaksa Abdul Basir kepada Mekeng.

BACA JUGA: Nazaruddin Tersudut Saat Dikonfrontasi dengan Mekeng Cs

"Sama sekali tidak pernah," jawab Mekeng saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Senin (3/4) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mekeng juga mengaku siap dikonfrontasi dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Bahkan, dia membantah pernah kenal dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Tidak kenal, saya dengar dari televisi, media, online," jawab Mekeng.

BACA JUGA: Nazar Bilang Beli LC, Jafar: Itu untuk Opersional

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar juga turut mencecar Mekeng soal dugaan penerimaan aliran dana e-KTP. "Tidak pernah menerima sesuatu dikaitkan dengan e-KTP?,” tanya Hakim John di persidangan. "Saya tetap pada pendirian saya tidak pernah menerima," kata Mekeng.

Setelah disepakati, hakim kemudian melakukan konfrontasi dengan menghadirkan Nazaruddin di persidangan. Selain Mekeng, Nazar juga dikonfrontasi dengan bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Jafar Hafsah dan anggota DPR Khatibul Umam Wiranu.

BACA JUGA: Khatibul Berkelit, Nazar Beber Catatan Yulianis

Nazar kemudian dihadirkan ke dalam ruang sidang. Hakim John kemudian menanyakan apakah Nazar tetap pada keterangannya sebelumnya yang menyebut Mekeng menerima duit e-KTP. "Apakah Anda lihat langsung Mekeng menerima uang?" tanya hakim John.

Menurut Nazar, sesuai laporan dari Andi Narogong bahwa uang sudah diserahkan ke Mekeng. "Saya tetap pada keterangan, itu menurut laporan Andi Narogong dan catatan tertulis," kata Nazar.

Menurutnya pula, tanggal di catatan itu juga sama dengan waktu pemberian kepada Wakil Ketua Banggar dari FPD Mirwan Amir. Kemudian, kata dia, Mirwan memberikan uang dari Andi itu ke FPD. "Itu dapat penjelasan dari Andi dan catatan tertulis. Dan pada tanggal sama dengan catatan tertulis itu, Mirwan menyerahkan uang ke fraksi," kata Nazar.

Namun, Mekeng tetap membantah. Dia menegaskan, tidak pernah menerima uang dan bertemu Nazaruddin.

Dia juga kembali menegaskan tidak kenal dengan Andi Narogong. “Itu catatan Andi dan Nazaruddin untuk mengambil uang saja. Lalu dia mengklaimnya untuk mengambil uang itu," kata Mekeng menjawab Hakim John.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi, Jafar Hafsah Beli Mobil Mewah Pakai Duit Rasywah?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler