JAKARTA- Ketua Biro Investigasi dan Analisis Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat (PD), Patra M Zein mengatakan bahwa pemanggilan Anas Urbaningrum oleh Komite Etik KPK tidak memiliki dasar hukum sehingga pemeriksaan itu dinilai tidak tepat.
“Orang memanggil itu harus ada dasar, kalau dasarnya dipanggil itu relevan atau tidak relevan, saya balum tahu dan belum komunikasi," ujar Patra di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/8).
Patra juga menyayangkan langkah Komite Etik KPK memanggil kliennya gara-gara disebut Muhammad Nazaruddin pernah bertemu Wakil Ketua KPK Chandra M HamzahHal itu dinilainya janggal sebab pertemuan itu terjadi sebelum kliennya menjadi Ketua Fraksi maupun Ketua Umum Partai Demokrat.
"Itu pertemuan sebelum Anas jadi anggota DPR loh, kalau itu dipermasalahkan harus ada dasar hukumnya dan pertimbangan yang kuat," ujarnya.
Bahkan, Patra menjamin kliennya tidak tahu segala tuduhan yang dialamatkan Nazaruddin kepadanya yang disebut menikmati fee proyek khususnya kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan pembangunan Stadion Hambalang
BACA JUGA: Waspadai Penipuan Atas Nama Gerakan Peduli GBS
"Pak Anas tidak tahu sama sekali, kok diperiksa? Lalu apa yang mau dijelaskan? Ini harus jadi pertimbangan," tandasnya.
Ketua Umum PD Anas Urbaningrum rencananya diperiksa oleh Komite Etik KPK dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh para pimpinan KPK
BACA JUGA: Tuding Korupsi, Nazaruddin Berupaya Hancurkan Karir Anas
Bukan hanya Anas yang dipanggil, beberapa politikus Demokrat di DPR juga dipnggilPemeriksaan Komite Etik ini untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik para pimpinan Komisi Antikorupsi seperti yang dituduhkan oleh tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin
BACA JUGA: Nazaruddin Dibungkam untuk Mendistorsi Informasi
Adapun pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK dijadwalkan setelah pemeriksaan lainnya rampung seusai Hari Raya Idul Fitri.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Istri Nazaruddin Belum Jelas
Redaktur : Tim Redaksi