Anas Disebut Terima Mobil Harrier Dari Adhi Karya

Jumat, 30 Mei 2014 – 17:38 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5). Anas terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis pemberian mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya kepada mantan anggota DPR Anas Urbaningrum. Dalam dakwaan, jaksa menyebut pemberian itu dilakukan karena Anas membantu PT Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang.

Awalnya terjadi pertemuan pada bulan September 2009 di Restoran Cina Pasific Place yang dihadiri Anas, M Nazaruddin, Teuku Bagus M Noor, Machfud Suroso, dan Munadi Herlambang. Dalam pertemuan itu, Machfud berbicara kepada Teuku Bagus.

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Turun 8,2 Persen

"Mas Anas inikan jasnya sudah baru, sepatunya baru, anggota DPR baru, sebagai tanda jadi Hambalang, masa mobilnya belum," kata Machfud sebagaimana tertuang dakwaan Anas yang dibacakan Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/5).

Teuku Bagus, sambung jaksa, langsung menyambut perkataan Machfud dengan menawarkan mobil kepada Anas. "Mau mobil apa mas?," kata Teuku. "Ya sudah diatur saja," jawab Anas kala itu seperti dibacakan jaksa.

BACA JUGA: Timses Masih Malas Sampaikan Visi Misi Capres ke Anak Muda

Setelah itu, Nazar memberikan perintah kepada Yulianis mencatat keperluan pembelian mobil Harrier untuk Anas yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang.

Jaksa Yudi menyatakan, pada 12 September 2009, Nazar pergi ke Showroom PT Duta Motor di Jalan Pecenongan Nomor 67 Jakarta Pusat untuk membeli satu unit Mobil Toyota Harrier 2.4 warna hitam seharga Rp 670 juta. Nazar meminta mobil tersebut diantar ke PT Anugerah Nusantara sekaligus untuk proses pembayaran.

BACA JUGA: Kejagung Tunggu Saat yang Tepat untuk Tahan Udar

Jaksa menjelaskan, di PT Anugerah, sudah menunggu istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni. Neneng kemudian memerintahkan Yulianis untuk membayar secara tunai Rp 150 juta serta cek BG Bank Mandiri No.EP 677964 tanggal 15 September atas nama PT Pasific Putra Metropolitan senilai Rp 520 juta.

Setelah dibayar, jaksa mengatakan, mobil itu diantar ke rumah Anas di jalan Teluk Semangka Blok C4 No.7 Duren Sawit Jakarta Timur.

Usai persidangan, Anas hanya berkomentar sedikit ketika disinggung soal pemberian Harrier. "Yah Harrier versi JPU kan. Nanti Harrier versi saya akan saya jelaskan dengan fakta-fakta, bukti-bukti yang valid," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Pantangkan Dewan Masjid Indonesia Berpolitik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler