Biaya Perjalanan Ibadah Haji Turun 8,2 Persen

Jumat, 30 Mei 2014 – 17:28 WIB

jpnn.com - CIPANAS - Ada kabar gembira di tengah kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kabar gembira itu adalah turunnya biaya haji tahun 2014 sebesar 8,2 persen dibanding tahun 2013.

Penurunan biaya perjalanan haji itu tertuang dalam Keputusan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

BACA JUGA: Timses Masih Malas Sampaikan Visi Misi Capres ke Anak Muda

"Keppres itu segera dilanjutkan dengan keputusan turunan, seperti Keputusan Menteri Agama tentang batas atau kapan dimulainya pelunasan haji. Kita akan bekerja mulai hari ini," kata Menteri Agama ad interim Agung Laksono di Istana Cipanas, Jumat (30/5).

Menurut Agung, apa yang dilakukan Kementerian Agama adalah hasil rekomendasi KPK sejak 2010. Masih ada sekitar 16-20 poin lagi yang harus dituntaskan sehingga bisa menjamin maupun menghindarkan adanya penyimpangan di penyelenggaraan haji.

BACA JUGA: Kejagung Tunggu Saat yang Tepat untuk Tahan Udar

Presiden, tuturnya, juga menekankan penyelenggaraan haji tahun ini harus berjalan lebih baik. Atas sejumlah masalah yang dihadapi di kementerian itu, Presiden, kata Agung, meminta semua pihak tetap optimis.

"Presiden menekankan bahwa ini adalah Kementerian Agama RI, bukan Kementerian Agama tertentu saja. Jadi tentu harus tetap melayani juga yang lainnya sebagaimana biasa dan sebagaimana mestinya," tandas Agung. (flo/jpnn)

BACA JUGA: JK Pantangkan Dewan Masjid Indonesia Berpolitik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Publik Perlu Tahu Penyebab Prabowo Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler