jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Anas sudah memenuhi panggilan KPK. Ketua Presidium Perhimpunan Persatuan Indonesia itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi pengacaranya Firman Wijaya.
BACA JUGA: Asap di Riau Bukan Bencana Tapi Kejahatan Terencana
Begitu tiba, Anas disinggung mengenai penyitaan aset yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat suami Athiyyah Laila itu.
KPK diketahui sudah menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
BACA JUGA: SBY Masih Kunker di Solo, Teleconference Soal Asap Riau Molor
Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang juga anak Attabik. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.
Anas tidak berkomentar banyak soal penyitaan itu. Bahkan dia mengaku tidak mengetahui soal penyitaan tanah atas nama mertuanya di Yogyakarta. KPK pun sudah memasang plang sita di tanah itu.
BACA JUGA: Pagi Ini, Presiden SBY Teleconference Dengan Wagubri
"Oh iya? Sudah ya? Saya enggak tahu. Enggak tahu saya," kata Anas di KPK, Jakarta, Jumat (14/3).
Anas membantah bahwa tanah tersebut merupakan pemberian dari Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso. "Ah siapa bilang enak aja. Gitu aja ya. Saya mau Jumat berkah dulu ya," tandasnya.
KPK hari ini memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Anas. Saksi yang diperiksa adalah ibu RT bernama Renny Sari Kurniasih, notaris Harizanos, dan pihak dari PT Yellowfin sebuah rumah makan khas Jepang bernama Arcy Aditya Brahma.
Sementara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK memanggil seseorang bernama Rudy Kululu.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU. Ia dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Pemakaian Jilbab Polwan Masih Dievaluasi
Redaktur : Tim Redaksi