jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah meminta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mundur dari proyek pembangunan pusat sarana dan prasarana di Bukit Hambalang, Jawa Barat. Upaya turun tangan yang dilakukan Anas itu karena PT Adhi Karya sempat berselisih dengan perusahaan Nazaruddin yang juga mengincar proyek mercusuar Hambalang.
Keterkaitan Anas ini terungkap saat surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Deddy Kusdinar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, (7/11).
BACA JUGA: Wiranto: Kita Butuh Pemimpin yang Inovatif
JPU I Kadek Wiradana menjelaskan, PT Adhi Karya meminta bantuan Anas agar mendepak Nazaruddin dari proyek tersebut. Cara itu dilakukan Adhi Karya lantaran Mindo Rosalina Manulang, yang merupakan anak buah Nazaruddin terus-menerus mendesak Adhi Karya mundur dari proyek Hambalang.
"Mindo Rosalina Manulang sempat melakukan pertemuan dengan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, Arief Taufiqurrahman, di Hotel Dharmawangsa. Rosa meminta PT Adhi Karya mundur dari proyek Hambalang," kata JPU Wiradana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang.
BACA JUGA: Indonesia Merugi Rp22 Triliun Akibat Pembalakan Liar
Desakan mundur itu disampaikan Mindo karena bosnya Nazaruddin yang akan mengerjakan proyek Hambalang itu dengan membawa PT Duta Graha Indah.
"Mindo Rosalina mengatakan telah mengeluarkan banyak uang untuk proyek Hambalang. Arief lalu mengadukan permasalahan ini kepada Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus yang akhirnya diteruskan kepada Mahfud Suroso untuk disampaikan ke Anas. Teuku Bagus meminta tolong Mahfud Suroso karena Mindo Rosalina terus mengganggu," sambung jaksa.
BACA JUGA: Bos Kernel Akui Sayang pada Rudi Rubiandini
Untuk mempertegas permintaan Adhi Karya itu, menurut Jaksa, Anas kemudian menggelar pertemuan dengan Mahfud Suroso dan Nazaruddin pada acara buka puasa bersama. Saat itu Anas meminta Nazaruddin agar mundur dan tidak mengambil proyek Hambalang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Komisi X Dapat Jatah Rp600 Juta dari PT Adhi Karya
Redaktur : Tim Redaksi