"Parliamentary threshold ini bukan pemasungan atau pembunuhan parpol, (atau) melawan kebebasan politik
BACA JUGA: Dukung Penetapan Sultan, Paripurna DPD Hujan Interupsi
Ini manajemen demokrasi, supaya lebih tertata dan mapanMenurut Anas, jika PT tidak dinaikkan, maka pemilu di Indonesia hanya akan bergulat dengan soal penghitungan kursi dan perebutan suara, tidak sampai kepada peningkatan produktivitas dari pemilu
BACA JUGA: Demokrat Ingin PT Dinaikkan 4 Persen
"Pemilu kita hanya bergulat (di situ) terus, sehingga produktifitas menjadi nomor ke-sekianPemberlakukan PT (lebih tinggi), kata Anas pula, juga dalam rangka menguji keseriusan partai-partai untuk lebih berprestasi
BACA JUGA: Delapan Pilkada di Sulut, Tujuh ke MK
"Memberikan semangat kepada partai untuk sungguh-sungguh, sehingga bisa melampaui batas minimal, untuk berprestasiTermasuk mendorong partai tanpa terkecuali, untuk bekerja keras kepada rakyat(Jadi) idenya bukan menyingkirkan atau membunuh partai baru," tukasnya.Sementara itu, pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, punya pandangan yang
berbedaMenurutnya, pemberlakukan PT itu berhubungan langsung dengan peningkatan produktivitas hasil Pemilu"Saya sendiri kurang percaya bahwa itu (dengan PT yang tinggi) akan memperbaiki keadaan," katanya.
Yang harus dibenahi untuk meningkatkan kualitas Pemilu, kata J Kristiadi, adalah sistem internal kepartaianMenurutnya, pengkaderan partai harus jelas, dan rekrutmen yang dilakukan parpol transparan, termasuk melakukan pendalaman terhadap nilai, sehingga para kader punya pemahaman politik yang mulia"Yang tak kalah penting adalah komitmen," tukasnya.
J Kristiadi pun menjelaskan, untuk Pemilu 2014, belum saatnya PT dinaikkanPartai-partai kecil menurutnya, perlu diberi kesempatan agar persaingan lebih sehat"Tapi itu pilihan (berlakukan PT)Kita ini juga pernah milihKepala daerah dipilih DPRD, kemudian pemilihan langsung, (kemudian) kembali DPRDTidak ada yang salah, karena ini pilihan," katanya.
Sehubungan dengan itu, kalaupun PT nantinya akan disepakati dinaikkan, maka menurutnya masih ada jalan terakhir bagi parpol yang tidak sepakatYakni dengan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK)"Kalau memang itu tidak disepakati, maka akan bisa nanti di-judicial review di MKBerikanlah kesempatan kepada partai lima tahun lagi untuk memberlakukan 2,5 persen dulu, supaya ada pertarungan yang lebih sehat," pungkasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal RUUK, Setgab-Pemerintah Satu Suara
Redaktur : Tim Redaksi