jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengamanan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Panitia Khusus hak angket Bank Century (Pansus Century).
"Tadi penjelasan itu ada, tapi masih general," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya di KPK, Jakarta, Rabu (5/2).
BACA JUGA: Dorong Revisi UU Polri demi Profesionalitas Polisi
Firman menjelaskan, perintah itu diberikan kepada Anas pada saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat. Namun Firman tidak memberikan penjelasan secara detil soal itu. "Yang jelas ada keterangan semacam itu, yang terkait Century," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto belum berani mengomentari soal tugas khusus kepada Anas untuk mengamankan SBY dalam Pansus Century. Dia mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.
BACA JUGA: Minta Pimpinan DPR Segera Bentuk Pansel Panel Ahli Hakim MK
"Saya enggak tahu yah kalau pengacara yang bicara begitu, kayaknya harus double cover. Daripada saya salah memberikan komentar, saya akan cek dulu. Apakah betul seperti itu? Karena saya khawatir kalau itu enggak benar," kata Bambang.
Menurut Bambang ada yang agak aneh dalam pernyataan itu. "Kalau pertanyaannya pertanyaan kunci soal tugas khusus, itu pertanyaan awal. Biasanya begitu, tapi saya kan tdk boleh memberikan judgement apapun, saya perlu waktu cek itu," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPI tidak Efektif Awasi Pelanggaran Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke: Pemerintahan SBY Cekik Nelayan
Redaktur : Tim Redaksi